9.275 WBP Jatim Dapat Remisi HUT RI ke-73, Salah Satunya Umar Patek

0 472
Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, bersama Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo, saat memberikan SK remisi secara simbolis kepada Umar Patek narapaidana teroris, di Lapas Porong, Kamis (16/8).

Surabaya,LenzaNasional.com – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi), kepada 9.275 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur.

Pemberian remisi tersebut diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis (16/8/18). Kakanwil didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan Anas Saefur Anwar, dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto. Turut hadir Forkopimda Jatim dan Sidoarjo, serta para pejabat UPT Kemenkumham Jatim.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.275 usulan sudah selesai disetujui. Sementara sisanya, yaitu 1.274 usulan atau berkas, saat ini masih dalam proses verifikasi data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Ada lagi sekitar 7.109 berkas lainnya, masih proses usulan,” ungkap Susy.

Dia mengatakan, waktu pemotongan masa tahanan itu paling sedikit 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Khusus untuk WBP yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas atau Rutan, akan mendapatkan tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan.

“Misalnya, ada WBP yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan,” katanya.

Untuk tahun ini tercatat ada tujuh orang WBP yang mendapatkan remisi dan bisa langsung menghirup udara bebas. Tujuh orang itu, di antaranya empat orang WBP dari pidana umum, satu orang WBP dari kasus korupsi dan dua orang WBP dari kasus narkotika.

“Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online, jadi tidak bisa lagi dipermainkan. Karena semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya,” tuturnya.

Penyerahan SK remisi tersebut diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim bersama Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo, kepada empat WBP di Lapas Porong. Mereka adalah Abas Supriyanto (remisi 5 bulan), Farizal Kurniawan (1 bulan), Budiantoni Panjaitan (3 bulan dan langsung bebas) dan Hisyam (Umar Patek) narapidana teroris yang dapat remisi 2 bulan.

Usai memberikan remisi secara simbolis, Kakanwil Kemenkumham Jatim melakukan penandatanganan MoU di Bidang Pelayanan Kesehatan TB, HIV, dan AIDS, serta Penyelenggaraan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jatim Kohar Hari Santoso.

Tujuan kerjasama ini diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi bahaya penyakit menular terutama TB, HIV, dan AIDS. “Dinkes Pemprov Jatim akan memberikan pelayanan tes TB, HIV, dan AIDS secara rutin kepada seluruh WBP baik di Lapas maupun Rutan, serta WNA yang ada di Rudenim,” tutup Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com