Akibat Membawa Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili

0 229

SURABAYA – Abd Majid, 20, terdakwa dalam perkara tindak pidana kesehatan, karena menguasai pil LL sebanyak 30.000 butir, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (28/01/2020).

Dari pantauan jalannya persidangan yang digelar di ruang Garuda 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Roni Kristiawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Disumpah dulu ya pak,”kata ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membuka sidang.

Dalam keterangannya, menurut saksi Roni, terdakwa yang kos dikawasan Jalan Panjaan 1/6-A Surabaya itu ditangkap saat akan beristirahat.

Diceritakan oleh saksi, terdakwa datang ke indekosnya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol W 1524 RT, yang merupakan mobil sewaan untuk mengambil Pil LL di kawasan Kediri, Jawa Timur.

“Apakah benar terdakwa anda (Roni, red) tangkap di kosnya saat dia baru saja datang dan ditemukan ini (Pil LL) di mobilnya?,” tanya Hakim kepada saksi.

Saksi pun membenarkan hal tersebut. Saat ditangkap pun terdakwa tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

“Benar, di mobil tersebut ditemukan barang bukti 30.000 Pil LL,” ucap saksi.

Hakim pun melemparkan pertanyaan kepada terdakwa, menanyakan kebenaran dari keterangan saksi. Secara gamblang, terdakwa membenarkan kalau ia habis pulang dari Kediri mengambil puluhan ribu pil LL itu dari sesorang bernama Joko, yang hingga kini masih DPO.

“Benar pak, saya baru saja ambil dari Kediri. Saya disuruh ambil oleh seseorang bernama Joko, kemudian saya diminta untuk mengedarkan di wilayah Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto,” terang Majid di hadapan Hakim dan jaksa.

Setelah mendapati keterangan terdakwa, hakim kemudian menutup persidangan dan sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (4/2) mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU. (Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com