Antisipasi Aktifitas Orang Asing, Kanim Kediri Gelar Rakor TIMPORA

0 450

KEDIRI, (LN) – Sesuai dengan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diselenggarakan di Grand Panglima Ballroom Resto Kediri, dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Sukma Purnama, pada Rabu, (10/10/18).

Dalam sambutannya Kakanim Kediri menyampaikan bahwa, Indonesia telah memberikan kemudahan terhadap orang asing dengan memberlakukan bebas Visa kepada 169 negara. Untuk itu, Kantor Imigrasi memerlukan kerja sama kepada rekan aparat Keamanan di wilayah Kota/Kab. Kediri sebagai Timpora.

“Imigrasi sedang melaksanakan sistem (QR Code) untuk mengetahui aktivitas orang asing di Hotel, tempat wisata, mall atau yang lain dan sistem tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh anggota Timpora,” ucap Rakha dalam sambutannya.

Dikatakannya, wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Kanim Kediri meliputi Kab/Kota Kediri, Kab. Nganjuk dan Kab. Jombang. Untuk Timpora terdiri dari instansi / lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Timpora bertugas juga memberikan saran dan pertimbangan dengan fungsi koordinasi dan pertularan informasi,” paparnya.

Perpres No.20 tahun 2018 memperketat orang asing yang masuk ke Indonesia namun berkembang isu bahwa pemerintah mempermudah/memberi kelonggaran kepada orang asing masuk ke Indonesia. Dengan Perpres tersebut dapat meningkatkan daya saing dengan investasi ke Indonesia, menyederhanakan prosedur dan Integritas Indonesia.

“Manfaat Timpora sangat berguna untuk pencegahan upaya negatif pihal asing dan kredibilitas Negara di mata internasional,” kata Rakha.

Selain itu, lanjut Rakha menjelaskan, bagi sponsor orang asing bukan hal yang mudah, karena tanggung jawab dan sanksi berat terkait keimigrasian. “Jadi Timpora juga harus bermanfaat bagi orang asing dengan memberikan rasa aman,” imbuhnya.

Rakha juga menjelaskan bahwa, untuk permasalahan orang asing di Kota Kediri ialah penyalahgunaan izin tinggal dan pernikahan campuran. “Oleh karena itu, dalam waktu dekat Imigrasi Kediri akan melaksanakan sosialisasi terkait sistem pengawasan orang asing,” jelasnya.

Turut hadir dalam Rakor Tim Pora ini seluruh instansi pemerintah maupun TNI dan kepolisian yang tergabung dalam Tim Pora. (Red).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com