Aset Desa Gilang Diserobot Oknum TNI AL

0 483

 

Sidoarjo, LenzaNasional.com – Kasus penyerobotan tanah masih saja terjadi, seperti yang ada di kawasan Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Sebidang tanah seluas sekitar 2800 meter persegi yang ada di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan aset desa Gilang telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh salah satu oknum TNI AL untuk memperkaya dirinya sendiri. Oknum tersebut malah mengklaim tanah tersebut miliknya.

Padahal di dalam aset Desa Gilang, sudah tercatat sebagai tanah kas desa dengan nomer Persil S29. Tanah Kas Desa (TKD) tersebut berasal dari hibah petani gogol tanggal 29 Desember 1979.

Tidak ingin aset desanya dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, puluhan perangkat desa dan warga desa Gilang mendatangi tanah tersebut karena sudah disewakan kepada orang lain. Rabu (10/10/2018).

Puluhan warga dan perangkat Desa Gilang Kecamatan Taman Sidoarjo, mendatangi tanah TKD (Tanah Kas Desa) yang sudah diklim milik salah satu anggota TNI AL berpangkat mayor.

Padahal oknum TNI AL yang mengaku dinas di Lantamal V tersebut hanya memiliki secarik kertas IJB (Ikatan Jual Beli), sedangkan di buku desa tercatat sebagai tanah kas desa.

“Tiba-tiba datang seseorang yang mengatasnamakan anggota TNI berpangkat mayor ke kantor desa. Mereka langsung minta dibuatkan syarat pengurusan sertifikat. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak kepemilikan apa pun,” terang Sariadi, Kepala Desa Gilang Kecamatan Taman Sidoarjo kepada wartawan di lokasi.


Pantauan di lapangan, lahan seluas 2800 meter persegi yang merupakan tanah kas desa sudah dikuasai dan disewakan kepada orang lain untuk digunakan kolam pancing.

Warga sempat akan mengusir salah seorang yang menempati tanah tersebut.
Ardi, warga yang menempati lahan tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak tahu menahu jika lahan tersebut bermasalah.
“Saya tidak mau komentar apapun,” tandas Ardi ketika dimintai tanggapannya.

Kadispen (Kepala Dinas Penerangan) Lantamal V Mayor Rohman Arief, dikonfirmasi menerangkan, “Saya baru dapat info dari mas tentang hal ini,” jawabnya lewat aplikasi medsos WA.

Saat ini warga menginginkan tanah tersebut harus dikosongkan, karena tanah tersebut statusnya adalah tanah kas Desa Gilang.
Informasi terkini, kepala desa sedang menggugat oknum TNI AL yang berpangkat mayor itu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com