Awas! Share Foto dan Video Korban Bom Bisa Dipidana

0 602

Jakarta,LenzaNasional.com – Tanah air kembali berduka setelah bom meledak di Provinsi Jawa Timur, yakni tiga Gereja di Kota Surabaya, yang menyebabkan 11 orang tewas, 3 orang di Rusun Wonocolo, Sidoarjo, dan 4 orang tewas di Mapolrestabes Surabaya. Media sosial dan aplikasi pesan instan pun langsung riuh.

Tak lama setelah aksi teror itu, sejumlah foto korban tewas akibat dari ledakan tersebut tampak nyata dan menyebar di sejumlah media sosial seperti Youtube, Twitter, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyelidiki penyebaran konten foto maupun video korban pengeboman gereja-gereja di Surabaya dan akan memburu pelaku penyebarannya.

“Kami tidak hanya take-down tapi juga cari pelakunya. Kan sudah jelas di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bahwa enggak boleh menyiarkan potongan tubuh manusia,” kata Dirjen APTIKA Semuel Abrijani melalui keterangan tertulis, Minggu (13/5)

Kominfo khawatir konten-konten tersebut sengaja disebar ke platform seperti Youtube, Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp untuk menyebar ketakutan.

“Kami juga sedang cari intensinya apa? Apakah untuk menyebarkan teror atau apa ini,” kata dia.

Di Indonesia sendiri belum ada hukum yang jelas untuk para penyebar konten jenazah baik itu karena kecelakaan, insiden bom, atau korban perang, meski kode jurnalistik menyatakan hal itu tak boleh dilakukan.

“Imbauan saya ya, yang penting itu adalah ini kan kejadian yang tragis. Apakah etis membagikan gambar-gambar seperti itu di sosial media? Teroris itu senang kalau masyarakat merasa takut, jadi tidak perlulah menyebarkan foto-foto seperti itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Plt Humas Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa Kominfo saat ini tengah memproses 42 video YouTube yang memuat gambar jenazah korban. Video-video itu menurut dia ditemukan sendiri oleh Kominfo dan laporan masyarakat.

“Kami proses. Yang menemukan dari Kominfo dan laporan dari yang lain. Kami kalau proses ada banyak, harus kami cek dan ricek dulu apakah benar memuat konten itu baru minta turunkan,” kata Noor Iza.

Menurut Noor, YouTube masih belum memberikan respons namun dia yakin YouTube sedang membersihkan platformnya dari dari konten ini.

BACA JUGA : Mabes Polri : Seluruh Markas Kepolisian Berstatus Siaga Satu!

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana pun meminta agar masyarakat untuk tidak menyebar atau memviralkan korban bom di Surabaya melalui media manapun.

Menurut Gede, foto korban maupun kondisi lokasi bom merupakan informasi dikecualikan. Hal ini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Foto korban maupun kondisi lokasi bom merupakan informasi yang bersifat ketat, terbatas, serta rahasia sesuai dengan UU kepatutan, dan kepentingan umum,” kata Gede, Senin (14/5/2018).

Gede mengungkapkan, hal itu juga didasarkan pada suatu uji konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama, bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Gede menuturkan, dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada 10 poin yang termasuk kategori informasi dikecualikan tersebut.

“Dengan dasar hukum itu, terkait penyebaran berita berita aksi teror bom di Surabaya, hendaknya sesuai dengan sifat ketat, terbatas dan rahasia. Sehingga dapat melindungi kepentingan yang lebih besar,” terang Gede.

Selanjutnya Gede mengatakan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan sanksi pidana penjara atau pidana denda bagi yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh, dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

“Selain itu juga terancam dengan sanksi pidana dalam undang undang lain yang bersifat khusus yang berlaku adalah sanksi pidana dari undang undang yang lebih khusus tersebut,” papar Gede.

Karena itulah Gede mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan gambar atau video melalui media apapun.

“Mari kita bersama-sama melawan aksi aksi terorisme, yang tidak mengenal perikemanusiaan, dimanapun terjadinya, sehingga kedamaian tercipta di dunia,” pungkas Gede. (LN/Red).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com