Bos Surabaya Country Gelapkan Saham 500 Juta, Hakim MA Jatuhkan Vonis 18 Bulan Penjara

0 355
Bambang Poerniawan saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu

Surabaya, Lenzanasional.com – Bambang Poerniawan, Direktur PT Surabaya Country, terdakwa dugaan perkara penggelapan saham bisa dipastikan tak lama lagi bakal meringkuk di sel tahanan. Berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH menyatakan Bambang Poerniawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. Putusan tingkat kasasi dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu.

Ditunjuk jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai jaksa eksekutor. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman membenarkan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.

“Salinan putusan MA sudah kita terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses ini (eksekusi, red) sedang berjalan,” ujar Fariman, Rabu (17/7/2019).

Fariman juga menerangkan, pihaknya telah membentuk tim jaksa dari Seksi Intelijen sebagai jaksa eksekutor. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Surabaya Fathur Rochman saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengirimkan permohonan cekal terhadap terpidana.

“Surat permohonan cekal sudah kita kirim, selain itu kita juga sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian maupun Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna mempermudah berjalannya proses pencarian terpidana ini,” ujarnya, Rabu (17/7/2019).

Untuk diketahui, putusan majelis hakim MA RI ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono sebelumnya. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tingkat pertama, tim JPU menuntut Bambang Poerniawan 2 tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan jaksa Darmawati Lahang pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Juli 2018 lalu.

“Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 374 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ln/jsw)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com