Dalil Tim Hukum Paslon 02 Terkait Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Adalah Money Politic, Mahkamah Konstitusi ( MK) Tidak Setuju Karena Tidak Beralasan

0 383

Jakarta, Lenzanasional.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memulai persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan pesan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak,” kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah,” imbuh Anwar.

Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

“Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya. Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri. Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

“Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon,” kata Arief.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com