Diamankan TAB Polsek Gayungan, Budak Narkoba Pasrah

0 373

SURABAYA – Unit Tim Anti Bandit ( TAB ) Polsek Gayungan berhasil mengamankan pria berinisial, EL (35), di Jalan Hayam Wuruk Wonokromo Surabaya, Kamis (09/01/20). Sekitar pukul 03.30 Wib.

Pria asal Komplek Sidotopo Dipo, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir Surabaya, ini pasrah saat diamankan TAB Polsek Gayungan. Pasalnya, tersangka diduga telah melanggar sebagaima yang dimaksud pasal 112 ayat 1 UURI no 35 thn 2009, tentang narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., Mewakili Kapolsek Kompol Sumaryadi, S.H., menyampaikan pada media ini.

Menurut Ipda Hedjen, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa saudara EL sering membeli dan konsumsi sabu sabu.” Lalu, Anggota TAB Polsek Gayungan menindaklajutinya dengan lakukan penyidikan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelasnya.

Masih kata Ipda Hedhen, Ketika Anggota kami berada dilokasi lakukan pemantauan, tiba-tiba melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor, kemudian anggota TAB tetap mengawasi gerak gerik tersangka.

Dari kejahuan tersangka terlihat seperti mencurigakan dan seakan sedang menunggu seseorang, seketika itu juga Anggota TAB Polsek Gayungan mendekatinya.” Namun, tersangka seperti sudah mengetahui akan kedatangan Polisi terlihat dari upaya yang dilakukan tersangka untuk menghindar,” sambungnya.

“Sayangnya usaha tersangka sudah terlambat, Karna Anggota TAB Polsek Gayungan sudah mengantisipasinya, sehingga tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan,” kata Ipda Hedjen. Sabtu (11/01/20).

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka telah ditemukan 1 poket sabu sabu yang disembunyikan dibawah jog sepeda motor tersangka. Selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka,” tandasnya.

Ia mengakui, jika barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari penjual sabu yang dikenalnya dengan nama INAL (DPO), seharga Rp.300,000 di Sidorame Surabaya dengan cara ketemu langsung.” Saat dilakukan penimbangan 1 poket sabu dengan berat 0,34 gram beserta plastik pembungkusnya, serta dari hasil pemeriksaan Tes Urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba,” terang Ipda Hedjen.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com