Hakim MK Wahiduddin Adams : Pelanggaran TSM Tidak Terbukti

0 432

Jakarta, Lenzanasional.com – Salah satu dalil tim hukum Prabowo untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang sifatnya TSM adalah keterlibatan sejumlah ASN. Tapi menurut Hakim MK Wahiduddin Adams, itu tak terbukti.

“Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Dan oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum,” kata Wahiduddin.

Wahiduddin bilang tak ditemukan kaitan antara apa yang dilakukan aparat dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal salah satu ciri TSM itu adalah keterkaitan satu kasus dan kasus lain–dengan skala nasional, dan hubungannya dengan perolehan suara secara langsung.

Sebelumnya Wahiduddin membacakan ulang contoh kasus ketidaknetralan aparat seperti yang tertera dalam dokumen gugatan. Dia lantas mengatakan bahwa semua itu sudah diurus di Bawaslu.

“Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas apa pun hasilnya,” katanya. (LN/din)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com