Hebat, JPU Kejati Jatim Tuntut Bandar Sabu Tujuh Tahun Penjara

0 306

SURABAYA, Harnasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, akhirnya menuntut terdakwa Sipudin (38) dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/01/2020).

“Memohon, kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sipudin, dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,”ucap JPU Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Selain hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidiair enam bulan penjara, kepada terdakwa asal Dusun Bulung, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura itu.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan terdakwa Sipudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Muhamad Aris menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya. “Pledoii yang mulia,”tukas Aris menanggapi tawaran ketua majelis hakim Pujo Saksono.

Dalam kasus ini, terdakwa Sipudin hingga pada agenda tuntutan, tetap menyangkal bahwa sabu yang ditemukan saat dirinya ditangkap, tidak pernah sekalipun mengakuinya.

Untuk diketahui, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin, 38. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.

Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1.950.000. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik tersangka.

.”Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JS/Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com