JUDICIAL CORRUPTION

0 567
Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Ketua YLBH Madura & Wasekjen DPP LPKAN Indonesia)

VONIS Sitrul itu lebih ringan dari Taufadi, keadilan jadi begitu relatif, pasal dapat diterapkan sesuai kehendak manusianya, manusia KPK dan manusia Kejaksaan selalu beda dalam memberantas korupsi, pasti lebih garang KPK.

Coba pelototi putusan Sitrul dan Taufadi, lalu bandingkan dengan putusan kasus gratifikasi di Pamekasan yang membelit Achmad Syafi’i (Bupati Pamekasan) karena ulah Agus Mulyadi (Kades Dasok Pademawu) yang menyodorkan duit ke Kajari Pamekasan untuk amankan kasusnya.

Karena kasus ini akhirnya Rudy Indra Prasetya (Kajari Pamekasan), Sucjipto (Kepala Inspektorat) dan Noer Solehuddin (Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Pamekasan) ikut dicokok KPK.

Bedanya, Sitrul dan Taufadi yang tangani Kejaksaan Negeri Sumenep, sementara Achmad Syafi’i yang tangani KPK RI, banyak keunikan disana, dari saking uniknya bisa bikin emosi kita mendidih hingga ke ubun-ubun.

Masak ia, Sitrul yang dinilai rugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar USD 203.630,05 dan Rp. 4.435.290.317,58 diputus 1 tahun penjara dan pidana denda 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan.

Taufadi diputus lebih berat dari Sitrul, yaitu 1 tahun penjara dan pidana denda 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua 2 bulan, padahal nama Taufadi tak nongol dalam Skandal Bellezza, meski ia dinilai gunakan uang PT. WUS tak sesuai tujuan perseroan.

Sementara Achmad Syafi’i dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, denda 50 juta subsidair kurungan 1 bulan dan dicabut hak politiknya hingga 3 tahun setelah bebas, padahal Achmad Syafi’i tak terbukti memakan uang Negara, ia hanya dinilai menganjurkan agar Agus Mulyadi berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Ceritanya hanya soal duit Rp. 250.000.000, tapi karena Ahmad Syafi’i dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk berantas korupsi, akhirnya divonis jauh lebih berat dari kasus Sitrul dan Taufadi.

Karena itu untuk berantas korupsi kita butuh KPK, sebab Kejari Sumenep lemah dalam perangi korupsi, almarhum Suprayogi dan Ahmad Fauzi tidak sedikitpun dihadapkan ke meja hijau, baik sebagai saksi apalagi tersangka.

Penuntut Umum Kejari Sumenep malah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie, S.Ag.,MM dan Taufadi, S.H.I. tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Penuntut Umum hanya minta keduanya dihukum dengan dakwaan subsidair, padahal pasal dalam dakwaan primair itu hukuman minimal 4 tahun, sementara dakwaan subsidair hukuman minimal 1 tahun.

Bisa jadi ada tipuan dalam penegakan hukum di sana, karena sudah lumrah terjadi dalam praktik penegakan hukum, katakanlah tipuan itu sebagai sinonim dari judicial corruption, tipuan bisa terjadi sejak penyidikan, pra-penuntutan, hingga proses persidangan sampai putusan di pengadilan.

Biasanya tipuan itu terjadi jika Terdakwa (dapat pula melalui pengacaranya) berharap agar kasusnya diputus dengan beberapa model, misalnya: bebas murni (vrijspraak), lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtvervolging), hukuman percobaan, putusan ringan atau pidana sesuai dengan masa tahanan (Baca: Peradilan Yang Tidak Memihak Petani—Catatan Hasil Eksaminasi Putusan dalam Perkara Korupsi Dana Kredit Usaha Tani, Penerbit: Indonesia Corruption Watch kerjasana dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2003).

Dalam konteks Skandal Belleza, tipuan itu dapat dilakukan lewat pengayaan reasoning hukum pada pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, putusan Sitrul dan Taufadi rasanya termasuk jenis putusan yang dari awal dipotret agar dapat diputus ringan, tapi itu kan hanya jangan-jangan, Allah dan mereka yang tahu pasti, nantilah soal ini kita beri scoring setelah YLBH Madura gelar Eksaminasi Publik.

Tapi jika benar ada praktek judicial corruption kan pasti ada yang tertipu, siapa tuh yang tertipu?, kalianlah yang sedang membaca tulisan ini ……..

Guluk-Guluk, 24 Juli 2019

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

(Ketua YLBH Madura & Wasekjen DPP LPKAN Indonesia)

VONIS Sitrul itu lebih ringan dari Taufadi, keadilan jadi begitu relatif, pasal dapat diterapkan sesuai kehendak manusianya, manusia KPK dan manusia Kejaksaan selalu beda dalam memberantas korupsi, pasti lebih garang KPK.

Coba pelototi putusan Sitrul dan Taufadi, lalu bandingkan dengan putusan kasus gratifikasi di Pamekasan yang membelit Achmad Syafi’i (Bupati Pamekasan) karena ulah Agus Mulyadi (Kades Dasok Pademawu) yang menyodorkan duit ke Kajari Pamekasan untuk amankan kasusnya.

Karena kasus ini akhirnya Rudy Indra Prasetya (Kajari Pamekasan), Sucjipto (Kepala Inspektorat) dan Noer Solehuddin (Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Pamekasan) ikut dicokok KPK.

Bedanya, Sitrul dan Taufadi yang tangani Kejaksaan Negeri Sumenep, sementara Achmad Syafi’i yang tangani KPK RI, banyak keunikan disana, dari saking uniknya bisa bikin emosi kita mendidih hingga ke ubun-ubun.

Masak ia, Sitrul yang dinilai rugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar USD 203.630,05 dan Rp. 4.435.290.317,58 diputus 1 tahun penjara dan pidana denda 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan.

Taufadi diputus lebih berat dari Sitrul, yaitu 1 tahun penjara dan pidana denda 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua 2 bulan, padahal nama Taufadi tak nongol dalam Skandal Bellezza, meski ia dinilai gunakan uang PT. WUS tak sesuai tujuan perseroan.

Sementara Achmad Syafi’i dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, denda 50 juta subsidair kurungan 1 bulan dan dicabut hak politiknya hingga 3 tahun setelah bebas, padahal Achmad Syafi’i tak terbukti memakan uang Negara, ia hanya dinilai menganjurkan agar Agus Mulyadi berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Ceritanya hanya soal duit Rp. 250.000.000, tapi karena Ahmad Syafi’i dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk berantas korupsi, akhirnya divonis jauh lebih berat dari kasus Sitrul dan Taufadi.

Karena itu untuk berantas korupsi kita butuh KPK, sebab Kejari Sumenep lemah dalam perangi korupsi, almarhum Suprayogi dan Ahmad Fauzi tidak sedikitpun dihadapkan ke meja hijau, baik sebagai saksi apalagi tersangka.

Penuntut Umum Kejari Sumenep malah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie, S.Ag.,MM dan Taufadi, S.H.I. tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Penuntut Umum hanya minta keduanya dihukum dengan dakwaan subsidair, padahal pasal dalam dakwaan primair itu hukuman minimal 4 tahun, sementara dakwaan subsidair hukuman minimal 1 tahun.

Bisa jadi ada tipuan dalam penegakan hukum di sana, karena sudah lumrah terjadi dalam praktik penegakan hukum, katakanlah tipuan itu sebagai sinonim dari judicial corruption, tipuan bisa terjadi sejak penyidikan, pra-penuntutan, hingga proses persidangan sampai putusan di pengadilan.

Biasanya tipuan itu terjadi jika Terdakwa (dapat pula melalui pengacaranya) berharap agar kasusnya diputus dengan beberapa model, misalnya: bebas murni (vrijspraak), lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtvervolging), hukuman percobaan, putusan ringan atau pidana sesuai dengan masa tahanan (Baca: Peradilan Yang Tidak Memihak Petani—Catatan Hasil Eksaminasi Putusan dalam Perkara Korupsi Dana Kredit Usaha Tani, Penerbit: Indonesia Corruption Watch kerjasana dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2003).

Dalam konteks Skandal Belleza, tipuan itu dapat dilakukan lewat pengayaan reasoning hukum pada pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, putusan Sitrul dan Taufadi rasanya termasuk jenis putusan yang dari awal dipotret agar dapat diputus ringan, tapi itu kan hanya jangan-jangan, Allah dan mereka yang tahu pasti, nantilah soal ini kita beri scoring setelah YLBH Madura gelar Eksaminasi Publik.

Tapi jika benar ada praktek judicial corruption kan pasti ada yang tertipu, siapa tuh yang tertipu?, kalianlah yang sedang membaca tulisan ini ……..

Guluk-Guluk, 24 Juli 2019

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com