Kadiv Imigrasi Jatim : Perpres TKA Berikan Kemudahan dan Penyederhanaan Prosedur Keimigrasian

0 447

Surabaya,LenzaNasional.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Surabaya, menggelar kegiatan pembinaan terhadap perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA), di Aula Kantor Disnaker Kota Surabaya, Rabu (24/7/18).

Acara yang dihadiri sekitar 50 orang perwakilan dari perusahaan tersebut membahas terkait dengan tindak lanjut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hadir sebagai narasumber yaitu, Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zakaria, dari Universitas Airlangga Surabaya, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Kadiv Imigrasi mengatakan bahwa, kegiatan pembinaan terhadap pengguna TKA ini, diharapkan untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya memahami betul prosedur dan mekanisme, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperkerjakan tenaga kerja asing.

“Kita berharap, seluruh peserta yang berasal dari berbagai perusahaan ini dapat pengetahuan dan wawasan tentang Perpres 20 Tahun 2018. Sehingga, beberapa paradigma pengunaan TKA menjadi lebih mudah melalui penyederhanaan prosedur pengurusan dokumen pengunaan TKA di Indonesia,” ucap Zakaria usai memberikan pemaparan.

Baca : Terbit Perpres 20/2018, Ditjen Imigrasi Internalisasi Kebijakan Teknis Izin Tinggal Keimigrasian

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setiap pemberi kerja TKA, lanjut Zakaria, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

“Bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini menyebutkan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” ujarnya.

Saat ditanyakan apa latar belakang dari terbitnya Perpres 20 Tahun 2018, Zakaria menjelaskan bahwa, ini merupakan upaya Pemerintah dalam memperbaiki dan menyederhanakan proses birokrasi untuk meningkatkan investasi, baik melalui debirokratisasi, maupun deregulasi.

“Proses birokrasi penggunaan TKA yang sederhana dan transparan akan mendorong meningkatnya investasi di Indonesia, dan pada ujungnya kesempatan kerja semakin terbuka,” jelasnya.

Selain itu Zakaria menambahkan, penyederhanaan lainnya yaitu, proses penggunaan TKA di Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan secara online (data sharing) antar instansi yang terlibat dalam proses perizinan TKA. Untuk sektor keimigrasian, penyederhanaan dilakukan dengan mempermudah pengurusan Visa Tinggal Terbatas (Vitas), Izin Tinggal Terbatas (Itas), maupun Izin Masuk Kembali bagi TKA.

“Dalam penerbitan visa oleh pejabat imigrasi dipercepat menjadi 2 (dua) hari setelah permohonan penerbitan visa diterima secara lengkap,” tambahnya.

Jika sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian TKA dilakukan terpisah, dalam Perpres ini mengatur bahwa permohonan Vitas oleh TKA atau pemberi kerja TKA dapat dijadikan sekaligus dengan permohonan Itas. Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemberian Itas sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas,” tutur Zakaria.

Zakaria juga menegaskan bahwa, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat alasan tentang penggunaan TKA, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com