Kanim Tanjung Perak Amankan 7 WNA Asal India dan Mesir

0 450

SURABAYA – Petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA). Mereka diamankan dari sebuah Kapal Zack Bachacha berbendera Mesir, pada Selasa (30/10/2018) kemarin,

Dari data yang diperoleh 7 WNA tersebut bekerja sebagai ABK (Anak buah kapal), yang terdiri dari 2 orang warga negara asal Mesir, dan 5 orang dari India. Mereka diamankan karena melanggar batas waktu izin tinggal selama 60 hari.

“Masing-masing 2 dari Mesir bernama Nasr Habahy Ali, Ahmed Muhammed Hasan. Sedangkan 5 lagi dari India yakni Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu, dan Muhammad Samer,” kata Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria, di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jumat (2/11/2018).

Zakaria menjelaskan bahwa, awalnya kapal mereka sedang rusak dan dalam perbaikan. Namun selama perbaikan kapal, mereka diketahui tidak mengurus perpanjangan izin tinggal.

“Jadi, sebetulnya mereka bukan ditangkap. Tapi mereka ke sini (Kantor Imigrasi Tanjung perak,red) sendiri untuk melakukan perpanjangan. Cuma izin tinggalnya sudah habis jadi kita langsung amankan,” jelas mantan Kadiv Imigrasi Kalimantan Tengah ini.

Menurutnya, seharusnya dalam masa perbaikan kapal, mereka bisa melapor ke pihak imigrasi. Dengan begitu, mereka akan diberikan masa waktu perpanjangan. Atau mereka bisa minta ke agennya untuk pulang ke negaranya masing-masing.

“Saat ini kita sudah memanggil agennya. Cuma posisi agennya saat ini masih berada di Jakarta,” terang Zakaria.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto mengatakan bahwa, 7 WNA itu diamankan pihaknya di dalam Kapal Zack Bachacha berbendera Mesir. Setelah diamankan, terungkap mereka sudah tinggal di Surabaya selama 60 hari.

“Awalnya, 7 ABK yang sedang join ship ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari,” kata Romi.

Lantaran menunggu perbaikan kapal itulah, mereka terlambat kembali ke negaranya. “Mereka terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencananya bakal kami deportasi,” pungkas Romi. (pank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com