Kasus Saham PT Zangrandi Prima, JPU Hadirkan Empat Terdakwa

0 284

SURABAYA – Sidang perdana lanjutan kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Empat terdakwa menjalani sidang perdana lanjutan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (14/01/2020)

Keempat terdakwa ini bernama, Ir. Willy Tanumulia, dr. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, dan disidangkan dalam berkas terpisah, dan dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan bahwa keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia atau senilai Rp 10 juta.

Masih kata Damang, perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketika diminta tanggapannya atas dakwaan JPU oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota keberatan (Eksepsi) pada agenda sidang berikutnya.”Eksepsi yang mulia,” kata Erles Rareral, penasihat hukum para terdakwa.

Setelah dirasa cukup, hakim Pujo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. “Baik, sidang kita tunda sidang pada pekan depan,” pungkas Pujo disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya usaha tersebut memiliki badan hukum dengan didirikannya PT. Zangrandi PRIMA berdasarkan Akta No. 29 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Akta Pendirian PT. Zangrandi Prima.

PT. Zangrandi Prima memiliki 320 saham dengan harga Rp. 1.000.000/saham dan telah ditempatkan sebesar 80 saham, untuk 6 pemegang saham yang telah menyetorkan uang tunai sebagai bentuk kepemilikan saham. Adapun perinciannya, Sylvia sebanyak 20 saham, Robyanto Ichwan 10 saham, Emmy 10 saham, Willy 10 saham, Ilse Radiastuti 20 saham, dan Grietje 10 saham.

Pada tanggal 12 Pebruari 1998, Sylvia Tanumulia membuat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris / PPAT di Surabaya. Dalam pernyataannya Sylvia mengaku dari 20 saham tersebut yang 10 saham adalah milik Evy Susantidevi.

Akan tetapi dalam rapat umum pemegang saham RUPS, saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) dan Evy tersebut malah beralih kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No : AHU-AH.01.03-0165811 tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Evy Susantidevi merasa dirugikan karena saham miliknya ikut dibagikan dalam pengalihan saham. (Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com