Korupsi Jasmas, Agus Setiawan Jong Di Bui Jaksa Tanjung Perak

0 463

 

Surabaya, LenzaNasional.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan Agus Setiawan Jong (ASJ), yang diduga sebagai otak penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system melalui program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menahan Agus Setiawan Jong setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kami menahan ASJ, yang bersangkutan wiraswasta sebagai Direktur PT CSS DS,” papar Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady saat jumpa pers, Kamis (1/11).

Rachmat menambahkan, ditetapkannya Agus Setiawan Jong sebagai tersangka sudah melalui beberapa tahap, mulai pemeriksaan sebagai saksi hingga ditingkatkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, tim penyidik berkesimpulan sudah cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” imbuh Rachmat.

Selanjutnya Agus Setiawan Jong akan ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

“Yang bersangkutan akan kami tahan selama 20 hari kedepan sesuai pasal 20, 21, 22 dan 23 KUHAP,” tandas Rachmat Supriady.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Tri/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com