LPKAN Indonesia Tingkatkan Aktivitas Program Kerja Organisasi

0 303

SURABAYA – Awal tahun 2020, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) Indonesia mengadakan kegiatan rapat pematangan program kerja tahun 2020 dan jaring dengar pendapat dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota se-Jawa Timur. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Narita Surabaya tersebut dihadiri sayap organisasi LPKAN Indonesia yakni Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) dengan Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN).

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R.Mohammad Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian khusus pada pelaksanaan kegiatan sosial edukatif dan kegiatan sosial yang berkaitan dengan meningkatkan pengetahuan dan peran serta masyarakat tentang pemecahan masalah sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, hak asasi manusia, demokrasi, kebangsaan, dan kenegaraan. Jaring dengar pendapat bersama DPC kabupaten/kota se-Jawa Timur menghasilkan sejumlah rumusan terkait keluhan dari masyarakat, baik pelaksanaan hukum di Indonesia dan maraknya peredaran narkoba di Provinsi Jawa Timur bisa meminta pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada kedua sayap lembaga tersebut.

“Mengingat Jawa Timur menjadi zona merah terkait peredaran narkoba dengan berbagai jenis. saya mengisyaratkan kepada seluruh pengurus DPC LPKAN Jatim dan seluruh DPD LPKAN provinsi lainnya agar menjaring keluhan masyarakat dan kedepannya akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait permasalahan hukum atau pelayanan public,” ungkap M. Ali.

Lanjut M. Ali, menjelaskan kepada kedua sayap organisasi LPKAN Indonesia, agar aktif melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita ini sekarang sudah memiliki lembaga LKHAI dan LPGAN, sehingga apabila masyarakat di wilayah masing-masing memerlukan advokasi hukum dan sosialisasi kita bisa langsung terjun, kan itu memang tujuan LPKAN Indonesia, kita hadir di masyarakat dengan melakukan check and balance terhadap apa yang sudah dilakukan para stake holder Indonesia kepada masyarakat. Singkron atau tidak, masyarakat menerima setiap program yang diberikan pemerintah atau tidak, dan program pemerintah yang sudah berjalan efektif atau tidak” ujar Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, M. Ali.

Direktur LKHAI (Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia) Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH, menjelaskan bahwa “LKHAI dibentuk pada tahun 2019, tidak lain tujuannya adalah untuk membantu masyarakat sehingga apabila masyarakat membutuhkan bantuan hukum bisa mengadu dan konsutasi hukum kepada LKHAI, tim dari LKHAI akan selalu siap”.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Direktur LKHAI M. Syarifudin Abdillah, SH. menambahkan selama tahun 2019 LKHAI telah melakukan advokasi kasus pencurian dan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh masyarakat, dan menghadiri undangan FGD dari POLHUKAM BPHN tentang Analisis dan evaluasi hukumterkait tata kelola pemerintahan pada tanggal 24 Juni 2019 di Jakarta, serta undangan Komisi III DPR RI tentang mencari masukan penyiapan konsep awal NA dan draft UU tentang perubahan atas undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman pada tanggal 6 september 2019, serta beberapa legal opinion menyikapi problematika hukum terkait maraknya korban KPPS pada pemilu serentak 2019,

Sementara Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN) lebih mengarah kepada persediaan rumah atau pusat rehabilitasi di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia. Permasalahan narkoba juga menjadi sorotan dalam forum.

“Jawa Timur sudah menjadi zona merah dalam peredaran dan penggunaan narkoba, sehingga LPKAN Indonesia perlu hadir, kedepannya pada 2020 ini, LPKAN Indonesia akan meresmikan LPGAN dan telah menunjuk Abdul Ghofur SH., MH. Sebagai Ketua Umum, Mulyono, SH., M.Hum, dan Dimas Aryo. SH. Sebagai pengurus LPGAN,” tandas M. Ali.

Sementara Ketua Umum Kedepannya LPGAN Abdul Ghofur SH., MH. Menjelaskan bahwa LPGAN akan menjadi mitra kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional terkait rehabilitasi dan sosialisasi.bagi para pengguna narkoba.

“Kami siap melakukan kerjasama kepada Lembaga Daerah, BNN dalam rangka menetralisir bahaya narkoba dengan melakukan tes urine di setiap Lembaga, kantor pemerintahan termasuk perguruan tinggi maupun sekolah”pungkas Abdul Ghofur. (din)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com