Nasib Para Kontraktor Listrik di Ujung Tanduk

0 699
Muhammad Yusuf Ismail, SH dan Bambang H.Munarso, SH.

Makassar, LenzaNasional.com – Beberapa tahun belakangan ini, para pencarian nafkah di Bidang Kelistrikan yang lebih dikenal dengan sebutan Kontraktor Listrik, ibarat pepatah, hidup enggan, matipun tak mau.

Bagaimana tidak, ruang lingkup pekerjaannya kini bagai buah simalakama, dimakan mati, tidak dimakan pun tewas. Jadi gimana dong ?

Itulah gambaran kondisi yang saat ini menjerat jalan hidup para pencari nafkah di bidang kelistrikan, atau tepatnya di lingkungan PT.PLN (Persero).

Adapun jenis pekerjaan yang menjadi tumpuan harapan para pencari nafkah itu sendiri, garis besarnya dibagi dalam dua bidang, yakni Bidang Pengadaan Barang Material Kelistrikan dan Bidang Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan dan Pemeliharaan Bidang Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Pemanfaataan Tenaga Listrik.

Perkara pertama yang kemudian memasung dan menjerat para pihak yang ingin bekerja di sektor kelistrikan ini adalah pemenuhan aturan kelengkapan admistratif berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Menteri ESDM, yang diterbitkan mulai tahun 2015 Hingga 2018, yang selain bertele-tele dan berbelit-belit, juga harus menelan biaya yang angkanya bisa mencapai puluhan juta rupiah, hanya untuk keperluan melengkapi persuratan.

Celakanya, kelengkapan administrasi yang sudah dibiayai hingga puluhan juta rupiah oleh para pihak atau sebutlah para Perusahaan, unjung-ujungnya justru tidak berguna dan tidak berfungsi sama sekali.

Di Bidang Pemanfataan Tenaga Listrik misalnya yang ruang lingkupnya mengatur soal Pekerjaan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik, setiap perusahaan dipaksakan untuk memenuhi kelengkapan administrasi berdasarkan Kepmen-Kepmen ESDM dengan biaya puluhan juta rupiah, tapi nyatanya, pihak PT.PLN sendiri tidak peduli akan hal itu.

Sejauh ini, pihak PLN seolah tidak peduli, apakah instalasi yang di bangun dikerjakan oleh orang berkompoten atau tidak, PLN seakan masa bodoh dan tidak mau tau. Inikah lucu ! lalu untuk apa Kepmen-Kepmen ESDM itu diterbirkan dan diikuti ?.

Belum lagi di Bidang Pengadaan Barang Material Kelistrikan, mulai dari material Pembangkit sampai material Distribusi, dalam tiga tahun terakhir ini, sudah tidak lagi melibatkan Perusahaan-Perusahaan Lokal, tapi langsung melibatkan pihak pabrikan sebagai pemasok material, bahkan sampai meterial yang paling kecil seperti tang segel, harus pabrikan yang pasok.

Belum lagi dalam hal menentukan spesifikasi material, kelihatannya sangat sarat dengan kolusi. Tang Segel misalnya, panitia hanya mensyaratkan speck khusus yang hanya diproduksi oleh salah satu pabrikan, padahal material yang sama banyak di pasaran yang kwalitasnya bahkan bisa lebih baik, tapi tidak diterima. Ada apa ?.

“Kebijakan-kebijakan PLN ini tidak sekedar aneh dan lucu tapi ngacok, dan ini tidak bisa dibiarkan, sebab disana ada hak pengusaha kecil dan pengusaha lokal yang dijamin oleh Undang-Undang, tapi dikebiri seenak perut oleh pihak PLN. Nasib para pencarian nafkah ini betul-betul berada di ujung tanduk”, tegas Muhammad Yusuf Ismail, SH, Ketua DPC LBH Pilar Keadilan Bangsa (LBH-PKB) Kota Makassar.

Menurut Muhammad Yusuf Ismail yang juga adalah Sekum DPD Askomelin Sulselbar, pihaknya bersama Tim Advokat dari LBH-PKB akan mengawal secara serius permasalahan yang saat ini menggelinding bagai bola salju dan siap menyapu habis para Rekanan dan Perusahaan-Perusahaan Lokal di Makassar dan Sulselrabar pada khususnya dan di seluruh Indonesia pada umumnya.

“Saya merasa perjuangan selama 8 tahun terakhir mengawal teman-teman yang bekerja di Kelistrikan melalui Asosiasi Kelistrikan sudah menemui jalan buntu, maka sebagai Advokat, sekarang saya akan mengawal dari sisi yang berbeda, tunggu Saja”, jelas Muhammad Yusuf Ismail, SH didampingi rekannya Bambang Hedi Munarso, SH.

Menurutnya, saat ini sangat banyak persoalan yang melilit di sektor pekerjaan kelistrikan dan ini harus diluruskan agar tidak kebablasan terus menerus.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejengkal pun pihak PLN tidak dibenarkan keluar dari Aturan Hukum yang ada. Sayangnya, manajemen PLN mulai tingkat Pusat, Wilayah hingga Area, entah sadar atau tidak, kerap kali keluar dari Ketentuan-Ketentuan yang berlaku, terang Yusuf Ismail.

“Satu persatu persoalan yang ada akan kami kaji bersama teman-teman dari sejumlah Asosiasi Kelistrikan, dan hasilnya akan kita tindak lanjuti sesuai dengan jenis dan tingkatan persoalannya”, jelasnya. (LN /did /pkm/yais)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com