Jaringan sabu seberat 43 kg yang menetapkan 2 kurir yakni, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana sebagai terdakwa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya
Target kinerja yang dicapai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam tahun ini. Pasalnya, di tahun 2021 sangat membanggakan karena kinerja penyelesaian perkara cukup memuaskan
Dua pemuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan, jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Menur
SURABAYA - Maspuryanto (45) terdakwa pembakar isterinya sendiri Putri Narulita (19), dirumah kos Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, jalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/02/2020). Dari…
SURABAYA - Sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh PN, dari jenis kelamin wanita ke pria, digelar dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/02/2020). Dalam pantauan persidangan, PN hadir…