Nyabu Di Hotel, Pria Asal Dupak Diringkus TAB Polsek Gayungan

0 347

SURABAYA – Prastyo Afendi (41), tak berkutik saat ditemukan Narkoba dalam satu ruangan oleh anggota Tim Anti Bandit ( TAB ) Polsek Gayungan, Di salah satu kamar hotel Hasma Jaya 2, tepatnya di Pasar Krembang Sawahan Surabaya, Selasa (14/01/2020), sekitar pukul 23.30 Wib.

Setelah diamankan petugas, tersangka diketahui bekerja sebagai kuli bangunan, dan tinggal di Jalan Bangunrejo Dupak Krembangan Surabaya.

Kapolsek Kompol Sumaryadi, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., menuturkan dihadapan petugas tersangka atas nama Prastyo Afandi terbukti bersalah dan telah melanggar pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 112 (1) UURI no 35 thn 2009 tentang narkotika.

“Hal ini dikuatkan dengan hasil visum tersangka yang dinyatakan positif mengkonsumsi Narkotika golongan I Jenis Sabu,” ucap Ipda Hedjen pada media ini. Kamis (16/01/2020).

Lanjutnya, penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat katanya.” pada tanggal (14/01/2020), di Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Krembang Surabaya akan ada pesta narkoba,” kata Ipda Hedjen selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan.

Masih kata Ipda Hedjen, Minindaklanjuti informasi tersebut.” Anggota Reskrim Polsek Gayungan menindaklanjutinya lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” sambungnya.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 Wib, TAB Polsek Gayungan mencurigai salah satu kamar hotel, lalu dibantu security hotel mengetuk kamar No. 15, yang berada dilantai tiga hotel hasma jaya 2, Ternyata benar ketika petugas masuk ditemukan.” Tersangka beserta barang bukti Narkoba, 1 poket sabu berat kotor 0,47 gram, 1 buah pipet, 1 satu alat hisap sabu, serta Beberapa plastik klip kosong di dalam dompet warna krem yang ada di saku celana jeans sebelah kiri yang dipakai tersangka berhasil diamankan petugas,” ungkap Mantan Panit Reskoba Polrestabes Surabaya.

Saat diintrogasi petugas, barang haram tersebut milik siapa dan dari mana ia dapatkan.” Barang haram ini adalah miliknya yang dibeli dari penjual sabu yang bernama Win (DPO), seharga Rp 400.000, didapatnya dari daerah Jalan Lasem Dupak Krembangan Surabaya,” jawab tersangka dihadapan petugas.

Ditambahkannya,” ia sering menggunakan sabu dihotel sedari 1 tahun lalu, menurutnya dihotel tempat yang aman untuk menggunakan sabu,” tandas Ipda Hedjen menirukan kata tersangka.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan namun orang yang dicari bernama Win tidak ada dirumah, kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Gayungan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Kri).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com