Polemik Tenaga Kerja Asing, SBY : Tolong Pemerintah Jelaskan Berapa Jumlah TKA Di Indonesia

0 561

 

Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuannya dengan alim ulama di Cilegon, Banten, (22/4/2018). (Foto : Ibrahim/LenzaNasional)

Jakarta,LenzaNasional.com – Mantan Presiden keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) meminta Presiden Jokowi menjelaskan secara gamblang soal jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan SBY dalam pertemuannya dengan para tokoh alim ulama di Hotel The Royal Krakatau, Kota Cilegon, Banten, Minggu, (22/4/18).

Dalam keterangannya SBY mengatakan, informasi terkait jumlah TKA yang bekerja di Indonesia saat ini masih simpang siur. Di satu sisi ada yang menyatakan kecil, namun di sisi lain ada juga yang mengatakan TKA dalam jumlah besar. Hal ini, menurut SBY, perlu disampaikan ke publik agar tidak timbul informasi simpang siur terkait TKA tersebut.

“Begini saja, karena ini pemerintahan rakyat, yang berdaulat rakyat, tolong pemerintah menjelaskan dengan gamblang sebetulnya berapa sih tenaga kerja asing, berapa puluh ribu?, atau belasan ribu? atau ratusan ribu? Saya tidak tahu,” kata SBY.

Dengan informasi yang simpang siur itu, SBY tidak mau gegabah dalam membicarakan hal tersebut demi menghindari fitnah atau dikatakan hoax. Namun, kata SBY, banyak yang mengatakan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia jumlahnya mencapai ribuan.

“Saya tidak boleh salah bicara nanti dikira fitnah, dikira hoax, dikira berita palsu. Tetapi banyak sekali yang mengatakan di sana sekian ribu (tenaga kerja asing). Maka daripada jadi fitnah, tolong Pak Presiden, Pak Menteri atau siapapun jelaskan kepada rakyat berapa besar tenaga kerja asing yang masuk Indonesia,” pintanya.

Meski demikian, kata SBY, dalam pergaulan Indonesia dengan negara-negara ASEAN, pekerja asing memang tidak dilarang untuk bekerja di Indonesia. Terlebih jika ada ahli dari negara ASEAN yang bekerja kemudian Indonesia pun mengirimkan hal yang sama.

“Yang tidak boleh kalau datang tenaga kerja asing secara besar-besaran, mengapa? Pengangguran (disini) masih banyak, tenaga kerja kita juga sudah banyak yang terampil dan bisa bekerja sendiri, mengapa kita harus mendatangkan tenaga kerja asing dalam jumah yang besar?,” tandasnya.

Selain itu, secara terpisah pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya akan mendampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung RI.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari perpres” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (23/4/2018).

Yusril menambahkan, dirinya telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telefon minggu yang lalu. Sementara itu, empat orang pengurus KSPI juga telah menemui dirinya di DPP Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mendiskusikan uji materil perpres tersebut.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing,” katanya.

Yusril menegaskan, dirinya mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di Indonesia. Dia juga mengemukakan keheranannya dengan keputusan Presiden Jokowi terkait perpres tersebut.

“Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” pungkas Yusril.

Sementara isu tenaga kerja asing, terutama dari China, memang merebak kencang di era pemerintahan Jokowi. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri juga berkali-kali mengklarifikasi soal tenaga kerja dari China. Menurut Hanif pemerintah masih tetap berkomitmen mengutamakan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia sendiri.

Hanif mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA) justru bisa meningkatkan investasi di dalam negeri yang kemudian berdampak pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia. (AbuFatih)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com