Propam Polrestabes Turun Gunung Ke Cafe Shamchon

Propam : "Jika Terbukti Akan Ditindak lanjuti"

0 1,631

 

 

Surabaya, LensaNasional.com – Ramainya pemberitaan tentang adanya Oknum Polisi anggota Polsek Tambaksari yang diduga “merangkap” menjadi manajemen, serta pengelola parkir Resto & Cafe Shamchon berbuntut panjang.
Penasehat hukum Abdul Munhari yang memiliki surat ijin parkir resmi dari Dishub Kota Surabaya, akhirnya melaporkan Oknum polisi itu ke Propam Polrestabes Surabaya. Sabtu (8/12/2018).

Kepada LenzaNasional.com Rahmat Amrullah SH, MH, dari Lembaga Penyululhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, selaku penasehat hukum Abdul Munhari menjelaskan, Oknum Polisi ini sudah melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.

“Oknum polisi tersebut (Chanda Hendarsono, red) menjalankan pekerjaan diluar tupoksinya, dan itu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya usai membuat laporan ke Propam Polrestabes Surabaya.

Amrullah menambahkan, jika surat ijin pengelolaan parkir yang dikeluarkan Dishub Kota Surabaya tidak diakui oleh owner Resto & Cafe Shamchon yang berlokasi di Jalan Slamet No.6 Surabaya, berarti tempat itu “Bodong” tidak ada ijin untuk menyelenggarakan aktifitas parkir, alias Ilegal.

“Pihak owner wajib mentaati peraturan hukum guna mengurus ijin pengelolaan parkir, jangan asal main surat kuasa,” ujar Amrulah.

Masih kata Amrullah, kalau aktifitas parkir diselenggarakan hanya berdasarkan surat kuasa dari owner tanpa ijin Dishub. Artinya pihak owner dan Chandra Hendarsono sudah merugikan negara karena tidak mentaati peraturan negara serta tidak membayar restribusi kepada Dishub.

Terpisah, salah satu anggota Propam Polrestabes Surabaya menerangkan, pihaknya akan selidiki dahulu kasus ini serta mendengarkan laporan dari penasehat hukum Abdul Munhari.

“Jika ada oknum Anggota Polisi yang seperti ini serta terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak lanjuti,” tandasnya sambil minta agar namanya dirahasiakan. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com