Ronny F. Sompie : Ditjen Imigrasi Sedang Mengkaji Masa Berlaku Paspor Dari Lima Tahun Menjadi 10 Tahun

0 871

 

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie

Surabaya,LenzaNasional.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) terus berupaya meningkatkan kinerja dan prestasi, khususnya dalam memberikan pelayanan keimigrasian.

Hal tersebut terlihat dari upaya Ditjen Imigrasi yang senantiasa melakukan terobosan-terobosan baru dalam mewujudkan percepatan pelayanan di bidang keimigrasian, khususnya pelayanan paspor kepada masyarakat, salah satunya dalam hal mempermudah pelayanan pembuatan maupun perpanjangan paspor bagi warga negara Indonesia.

Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie, saat menghadiri Spring Meeting IMF dan World Bank 2018 di Washington DC, Amerika Serikat, bahwa semua terobosan dalam pelayanan tersebut diterapkan guna menciptakan good governance di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga pelayanan yang diberikan bersifat transparan, adil dan akuntabel.

Ronny F. Sompie menjelaskan, guna mengurangi antrean pembuatan paspor baru, Ditjen Imigrasi akan menggandeng PT Pos Indonesia dengan membuka pendaftaran pembuatan paspor di tingkat kecamatan.

“Ini tengah kita jajaki,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie di sela-sela Spring Meeting IMF dan World Bank 2018 di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/4).

Dikatakan, bahwa sebelumnya Ditjen Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam hal pengiriman paspor. Mulai Januari 2018, warga tak perlu lagi mengantre ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Sebab Layanan itu juga untuk pembayaran biaya pembuatan paspor.

Ronny juga menerangkan, kantor cabang PT Pos Indonesia yang meyebar di seluruh pelosok Indonesia akan memudahkan masyarakat dalam layanan keimigrasian.

Mulai awal tahun ini, Ditjen Imigrasi juga sudah membuka layanan e-paspor baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjangan secara online.
“Untuk perpanjangan bahkan hanya perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan paspor lama saja,” terang mantan Kapolda Bali ini.

Sebagai sebuah struktur bagian dari Kemenkumham yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Keimigrasian. Ditjen Imigrasi juga tengah mengkaji masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

“Ini tengah kita kaji. Harapan saya tahun ini sudah ada keputusan,” harapan Ronny.

Ronny juga memaparkan, bahwa inovasi terus dilakukan oleh Ditjen Imirasi, sebab setiap tahun terjadi kenaikan 15% sampai 20% pemohon paspor baru dan perpanjangan. “Sepanjang 2017 lalu, Ditjen Imigrasi melayani permohonan sekitar 3 juta paspor,” paparnya. (Phank)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com