Saifudin Terbukti Edarkan Narkoba, Divonis 7 Tahun Penjara

0 401

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang perkara narkoba jenis sabu dengan agenda pembacaan putusan (vonis) yang menjerat terdakwa Moch Saifuddin (33) asal Jln Kalilom Lor.1 Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/05).

Persidangan yang digelar di ruang sidang garuda 2 Pengadilan negeri Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo.SH, dari Kejari Tanjung Perak, sedang untuk terdakwa didampingi kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs. Victor A Sinaga.SH.MM.

Dalam surat putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Moch.Saifuddin dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan memiliki, menyimpan, menjual, atau menjadi perantara salam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Moch.Saifuddin selama (7) tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 milyard dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan (6) enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, SH, MH dalam membacakan putusannya

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo.SH, dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (11) sebelas tahun penjara denda sebesar (1) satu milyard serta subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas putusan yang dirasa terlalu berat bagi terdakwa, maka melalui tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs. Victor A Sinaga.SH.MM, terdakwa merasa keberatan dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, maka seusai koordinasi dengan kuasa hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kami minta waktu sepekan pak Hakim untuk piker-pikir,” ucap terdakwa. Hakimpun mengabulkan permintaan terdakwa untuk pikir-pikir atau banding selama satu minggu

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada saat terdakwa ditangkap anggota polisi terkait perkara pengedaran narkoba, saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu paket plastik klip berisi sabu seberat 4,94 gram, (1) satu buah amplop, (4) empat buah struk transaksi bukti slip setoran, (1) satu buah kartu ATM BCA, (2) dua unit HP merk Samsung.

Sesuai fakta-fakta dan barang bukti yang ada, maka terdakwa Moch Saifuddin dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com