Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Amankan Seorang WNA Asal China

0 528
LM WNA asal China (tengah) saat diamankan oleh petugas Kanim Tanjung Perak Surabaya (Foto : Istimewa)

 

Surabaya,LenzaNasional.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di PT HAI. WNA berinisial LM (49) tersebut, ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di area Pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Rabu (29/8) lalu.

“WNA asal China tersebut bekerja sebagai seorang teknisi di PT HAI,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, Senin (10/9/18).

Romi menjelaskan bahwa, penangkapan WNA kelahiran Fujian, 5 November 1969 ini, bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan orang asing di PT HAI, serta informasi dari intelijen yang ada di lapangan.

“Setelah kami periksa, WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal untuk bekerja, sehingga langsung kami tangkap,” jelas mantan Kepala Kanim Mataram ini.

 

Paspor LM WNA asal China

 

Dia menerangkan, saat penangkapan LM berupaya melarikan diri dari pintu bagian belakang, serta pihaknya juga sempat dihadang oleh petugas keamanan PT HAI.

“Akhirnya, seluruh personel Tim Wasdakim Kanim Tanjung Perak langsung membuat pagar betis mengitari TKP agar WNA asal China tersebut tidak meloloskan diri,” terangnya.

Baca : Tingkatkan Pelayanan Publik, Kanim Kanim Tanjung Perak Dapat Nilai 9 Dari KemenPAN-RB

 

Paspor LM WNA asal China

 

Romi melanjutkan, LM hanya mengantongi visa kunjungan yang dapat digunakan untuk keperluan kegiatan sosial saja. Namun, tidak bisa digunakan untuk bekerja.

“PT HAI juga melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena mempekerjakan orang asing tanpa memiliki izin tinggal bekerja. Jadi sudah kami lakukan pemanggilan terhadap direksi PT HAI,” papar Romi.

Baca : Kanim Tanjung Perak Salurkan Bantuan Pada Korban Gempa Lombok

Atas perbuatannya, LM dapat dikenakan sanksi hukum dan dijerat Pasal 122 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Terkait penyalahgunaan izin tinggal, maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” tuturnya.

Selain itu, Romi menambahkan bahwa, pada kurun waktu Januari hingga September 2018, pihaknya telah berhasil melakukan penindakan terhadap 53 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Mayoritas TKA yang diamankan berasal dari China, dengan jumlah mencapai 41 orang.

“Selain Tiongkok, ada 4 WNA asal India, 2 dari Thailand, 2 dari Malaysia, 2 dari Amerika Serikat, 1 dari Bangladesh, dan 1 WNA asal Belanda,” imbuhnya.

Sementara untuk izin tinggal kunjungan ada sekitar 1.590 WNA, 1.064 untuk izin tinggal terbatas, dan 42 untuk izin tinggal menetap.

“Sedangkan untuk yang bekerja di lepas pantai, ada sekitar 305 TKA yang mendapat kemudahan status keimigrasian,” pungkasnya. (Phank)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com