Sat Reskrim Polres Bantaeng Ciduk Pelaku Penggelapan di Kabupaten Sidrap

0 482

Bantaeng, LenzaNasional.com – Sat Reskrim Polres Bantaeng Ciduk Pelaku Penipuan dan Penggelapan mobol, senin, 11/02/2019, pukul 02.30 wita Unit Tipidter bersama dengan tim T4P yang dipimpin oleh kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu. Asian Sihombing, S.IK. Melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis suzuki carry di kab. Sidrap.

Berdasarkan LP/06/I/2019, yang dilaporkan pada tanggal 8 januari 2019, yang mana ABD HAMID (korban) melaporkan bahwa terlapor Ramli menggelapkan mobilnya dengan modus akan dikembalikan keesokan harinya ( 11 november 2019) namun hingga dilaporkan pada bulan januari 2019 mobilnya tidak kembali, dan terlaporpun sudah tidak dapat dihubungi/menghilang.

Kronologis Penangkapan
Pada hari minggu tanggal 10-02-2019 sekitar pukul 07.00 wita, penyidik reskrim menerima informasi bahwa pelaku an. Ramli alias mulli saat ini sedang berada di wilkum polres sidrap, dari informasi tersebut kasat reskrim re bantaeng menindak lanjuti dengan berkoordinasi kasat. Res sidrap, sekitar pukul 11.30 wita anggota res bantaeng berangkat menuju kab. Sidrap, dipimpin kasat reskrim bantaeng guna melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada hari senin tanggal 11-02-2019 sekitar pukul 02.20 wita tersangka Ramli alias mulli berahsil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit ranmor roda 4 jenis suzuki carry warna biru.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(M.jufri.BL)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com