SPDP Kasus MeMiles Belum Sampai Ditangan Kejati Jatim

0 252

SURABAYA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus investasi bodong bernilai miliaran rupiah itu, sampai saat ini belum juga sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal ini terungkap, saat Kasie Penerangan Hukum (Kasipenkum), Richard Marpaung, memberikan keterangan kepada awak media, bahwa pihak Kejati Jatim belum menerima SPDP kasus tersebut.

“Masih belum kami terima itu (SPDP) nya. Yang jelas kami juga menunggu,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat, (17/1/2020).

Kasus yang sempat menyita perhatian publik lantaran melibatkan nama-nama artis sebagai endors ini telah diungkap oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka atas kasus investasi bodong tersebut. Mereka diantaranya, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Terakhir, Polda tetapkan tersangka berinisial W.

Dalam kasus ini, W memiliki peranan yang cukup signifikan. Selama ini Ia diketahui sebagai pihak pengadaan dan distribusi reward atau hadiah di MeMiles. Ia pun ditengarai banyak menyalahgunakan aset milik para member.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Selain itu, sederet nama artis yang terkait dengan MeMiles pun akan diperiksa oleh Kepolisian. (JS/Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com