Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya Mengirim Satu Pelaku Begal Sadis Ke Akhirat

0 468

Surabaya, Lenzanasional.com – Tim gabungan Satuan Unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap Pencurian disertai Kekerasan (Curas), selain itu petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial, NR (31), dan MH (22), di dua lokasi persembunyiannya.

Pasalnya, kedua pelaku ini setiap beraksi selalu membawa Senjata Tajam (Sajam), dan ketika beraksi komplotan begal ini tidak segan-segan melukai korbannya, petugas terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku yakni, MH (Eksekutor), dengan timah panas mengenai dadanya, lantaran saat akan ditangkap melawan mengacungkan senjata tajam dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Namun sayangnya saat dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dalam perjalanan menuju Rumah Sakit nyawa tersangka tidak tertolong.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugraha, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, dalam konferensi pers bersama awak media cetak maupun online di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Jum’at (06/12/2019).

Sandi menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan petugas melumpuhkan satu pelaku begal sudah sesuai prosedur tetap (Protap), hal ini dilakukan lantaran pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

Sandi juga menjelaskan, kejadian ini dialami saudari, Wiwin Widayanti (20), didampingi Efendi (tunangannya), melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya, menurut pengakuan korban, dirinya telah dihadang dua pelaku begal yang akan merampas motor miliknya, di Jalan Citra Land Emerland Surabaya, pada hari Rabu (04/12/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.

Guna menindaklajuti laporan tersebut, Tim gabungan Unit Jatanras bersama Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi disekitarnya.

Dari hasil Olah TKP dan keterangan saksi memberitahukan ciri-ciri dua pelaku disekitar lokasi kejadian, petugas dengan sigap menyergap satu pelaku yakni, NR (Joki), di Jalan Balongsari Surabaya, pada hari Jum’at, sekitar pukul 01.30 Wib, sedangkan rekannya, MH (Eksekutor), akhirnya dapat dibekuk dua setengah jam kemudian atau sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Citra Raya dekat Unesa.

Menurut pengakuan NR, kata Sandi, medus Komplotan begal ini, diawali dari rekannya MH yang pura-pura menanyakan alamat saudaranya yang berada di Jalan Manukan kepada korban. Lalu korban yang merasa kasihan bermaksud untuk mengantar pelaku.

“Pelaku dan korban sama-sama berboncengan, saat korban melintas di lokasi yang sepi (TKP), pelaku mulai beraksi, MH selaku eksekutor langsung mengeluarkan Celurit dari balik bajunya, bahkan saat itu juga kunci kontak korban dirampasnya, sehingga dalam sekejap kunci korban berpindah tangan, korban yang kaget mencoba melawan,” sambungnya.

“Mendapat perlawanan dari korban membuat MH (tersangka) kalap, dan langsung menyabetkan celurit mengenai pergelangan tangan kiri korban, sehingga korban mengalami luka bacok dibagian pergelangan tangan kiri jari tangan putus dan pergelangan kaki kanan putus, sedangkan NR (Joki) tetap stanbay di sepeda motornya dengan kondisi mesin tetap menyala,” terang Sandi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sebagaimana yang dimaksud pasal 365 KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com