VIRLO (Virtual Law Office) Menjawab Era Revolusi Industri 4.0 Layanan Jasa Hukum

0 549

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Memasuki era revolusi industri 4.0 dewasa ini berpengaruh besar terhadap seluruh sendi kehidupan termasuk dunia profesi hukum. Richard Susskind dalam bukunya The Future of Law, memberikan pandangan akan terjadi pergeseran layanan jasa hukum, pergeseran tersebut adalah dalam bentuk layanan jasa hukum (legal service) dan proses layanan jasa hukum (legal process).

Menghadapi keadaan tersebut, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) yakni Budi Endarto beserta tim mengembangkan suatu sistem informasi layanan jasa hukum untuk memenuhi kebutuhan kantor hukum. Arsitektur system informasi yang dikembangakan berdasarkan kebutuhan proses layanan jasa hukum yang mengintegrasikan Client Portal, Information System dan Virtual Data Room. Sistem informasi layanan jasa hukum tersebut diberi nama Virtual Law Office atau VIRLO. VIRLO merupakan sistem informasi layanan jasa hukum satu satunya di Indonesia serta telah mendapatkan pengakuan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta.

Proses layanan jasa hukum (legal process), yang dikembangkan oleh VIRLO merupakan upaya perubahan paradigma dimana pada awalnya layanan jasa hukum dilakukan dengan metode konvensional dalam era digital saat ini harus digantikan dengan layanan jasa hukum melalui proses digital dengan memanfaatkan teknologi informasi. Fenomena yang ada saat ini dominasi kantor hukum besar yang menjalankan layanan jasa hukum secara konservatif lambat laun dipastikan akan tergeserkan dengan kantor hukum yang lebih efisien dan berbasis teknologi informasi. Dengan demikian yang harus dipahami oleh para advokat adalah mengantisipasi pergeseran paradigma proses layanan dan penggunaan system informasi dalam memberikan layanan jasa hukum kepada kliennya.

Dalam upaya memperkenalkan VIRLO beberapa waktu lalu telah diselenggarakan Focus Group Discusion (FGD) dengan mengundang beberapa kantor hukum di Surabaya serta beberapa staf pengajar Fakultas Hukum. Para peserta FGD sangat antusias serta mengapresiasi upaya kreatif dan inovatif untuk pengembangan layanan jasa hukum. Bahkan beberapa kantor hukum berminat untuk bekerjasama untuk menggunakan aplikasi VIRLO di kantor hukum mereka.

Pengembangan VIRLO merupakan pelaksanaan kegiatan Skim Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), dengan sumber pendanaan dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selama 3 (tiga) tahun yakni tahun 2016-2018. (LN /Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com