Wujudkan Pengawasan Orang Asing Yang Terkoordinasi, Kanim Surabaya Gelar Rapat Evaluasi TIMPORA Sidoarjo

0 578

Sidoarjo,LenzaNasional.com – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang bersinergi dan tepat sasaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menyelenggarakan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang dilaksanakan di Asyama Ballroom Premier Place Hotels, Jalan Raya Bandara Juanda No.73, Semambung, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (30/5/18).

Selain dihadiri Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim yang di dampingi Kabid Inteldak dan Kepala Kanim Surabaya, turut hadir Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kesbangpol Sidoarjo, serta para tamu undangan rapat yang terdiri dari anggota TIMPORA tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

Sesaat sebelum rapat, Kepala Kanim Surabaya M. Tamin Satiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ini diadakan dengan maksud untuk menerima masukan dan saran dari anggota TIMPORA agar terjalin sinergi yang lebih baik antar instansi terkait.

“Selain itu kegiatan bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ucap Kakanim Surabaya.

Diungkapkan Tamin, selain terbangunnya sinergitas antar instansi terkait di lapangan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, serta guna memahami pentingnya melakukan penangkalan dan pencegahan masuknya paham-paham asing yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain itu juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016, tentang Pengawasan orang asing,” tuturnya.

BACA JUGA : Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Kanim Surabaya Gelar Rapat Penguatan TIMPORA Kota Surabaya

Tamin menjelaskan, selama tahun 2018, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2018, Kanim Surabaya bersama TIMPORA telah mengamankan 27 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Dari 27 WNA tersebut telah dilakukan tindakan keimigrasian, yakni 5 tindakan Pro Justitia, dan 22 WNA dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” jelas Tamin.

Apabila pengawasan orang asing hanya dilaksanakan oleh personel dari kantor imigrasi, menurut Tamin, tidak akan bisa bekerja secara maksimal. “Untuk itu kami bersinergi dengan aparatur tingkat kecamatan sehingga fungsi pengawasan orang asing dapat dilaksanakan sampai ke tingkat desa dan berkoordinasi dengan perangkat Kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zakaria saat membuka rapat ini menyampaikan, perlu adanya penyamaan persepsi dalam rangka penanganan orang asing yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur khususnya Kab. Sidoarjo. Sebab, TIMPORA merupakan wadah koordinasi antar instansi baik vertikal maupun pemerintah daerah, yang menampung masukan komprehensif anggota TIMPORA dan menjadi perekat unsur-unsur instansi baik di Provinsi maupun Kab/Kota.

“Selain itu, TIMPORA merupakan forum tukar menukar informasi terkait kejahatan luar biasa yang berkembang seperti peredaran narkoba, penipuan online, penyeludupan manusia dan perdagangan orang,” ujar Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim.

Menurut Zakaria, dengan adanya regulasi bebas visa bagi 169 Negara oleh Pemerintah Pusat, perlu dibutuhkan adanya kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah. Dibanding WNA, kedatangan para imigran memiliki kecenderungan yang paling besar, jauh lebih meningkat. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data yang ada.

“Intensitas interaksi dengan orang asing amat terbuka sebagai tenaga kerja asing. Oleh karena itu, penguatan TIMPORA ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dalam hal pengawasan orang asing,” tandas Zakaria.

Kadiv Imigrasi juga memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada seluruh TIMPORA Kab. Sidoarjo atas peran aktifnya dalam melakukan pengawasan orang asing. Selain rapat evaluasi, Zakaria juga menyerahkan piagam penghargaan dan cinderamata kepada tiga TIMPORA Kab. Sidoarjo terbaik yakni, Kecamatan Wonoayu, Koramil 0816/13 Wonoayu, dan Polsek Wonoayu.

Selain itu, penyerahan piagam penghargaan juga diberikan kepada 14 instansi antaralain, Kejari Sidoarjo, Disnaker Sidoarjo, BNN Kab. Sidoarjo, Kodim 0816/Sidoarjo, Satpol-PP Kab. Sidoarjo, Dispora Kab. Sidoarjo, Dinkes Sidoarjo, Kemenag Sidoarjo, Dispendik Sidoarjo, BIN Kab. Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kesbangpol Kab. Sidoarjo, Disdukcapil Sidoarjo, dan Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sidoarjo. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com