133 Narapidana Rutan Medaeng, Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1439 H/2018

0 484

Surabaya,LenzaNasional.com – Hari Raya Idul Fitri menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim. Hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, yaitu pengurangan masa pidana (Remisi).

“Sebanyak 133 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Islam di Rutan Kelas I Surabaya mendapatkan resmisi pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah atau 2018 Masehi tahun ini,” ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto, Selasa (12/6/18).

Bambang menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

“Remisi Khusus (RK) Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” jelas Bambang.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rutan Medaeng MoU Dengan Posbakumadin Jatim

Bambang mengatakan bahwa, narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” pungkas Bambang.

Baca Juga : 450 Napi Meriahkan IPA FEST 2018, Salah Satunya OM Swara Bui Binaan Rutan Kelas I Surabaya

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis mengatakan, sebanyak 80.430 WBP beragama Islam mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini (1439 Hijriah).

“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Utami, panggilan akrab Dirjen Pemasyarakatan.

Selain itu, Utami menambahkan, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif serta mampu menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp 32 miliar. Penghematan itu dihitung berdasarkan biaya makan per narapidana setiap harinya.

“Biaya makan narapidana yang dihemat Rp 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi,” tutur Utami dalam keterangan resminya, (10/6).

Perlu diketahui, lebaran tahun ini ada lima wilayah dengan penerima remisi terbanyak yaitu, Jawa Barat sebanyak 8.654 remisi, Jawa Timur 6.947 remisi, Sumatera Selatan 6.228 remisi, Sumatera Utara 5.780 remisi, Jawa Tengah 5.717 remisi dan Kalimantan Timur sebanyak 4.773 remisi. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com