Kadiv Imigrasi Jatim : TKA Bermanfaat Yang Diperbolehkan Masuk Ke Indonesia

0 499
Kadiv Imigrasi Jatim Zakaria (tengah), saat menjadi narasumber di DPM-PTSP Prov. Jawa Timur, (28/6/18).

Surabaya,LenzaNasional.com – Negara Indonesia adalah negara yang memiliki posisi strategis dalam pergaulan Internasional, baik dari aspek geografis maupun potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia mengakibatkan arus lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia semakin meningkat.

Pengaturan terhadap lalu lintas antar negara yang menyangkut orang di suatu wilayah negara adalah berkaitan dengan aspek keimigrasian yang berlaku di setiap negara memiliki sifat universal maupun kekhususan masing-masing negara sesuai dengan nilai dan kebutuhan kenegaraannya. Dalam era globalisasi saat ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah, karena adanya telekomunikasi dan teknologi yang sangat canggih, kemudian membuat begitu mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zakaria mengatakan bahwa, untuk mengatur berbagai macam tenaga kerja asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy yaitu suatu kebijakan berdasarkan prinsip selektif. Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Artinya mereka yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berdasarkan kepada Pancasila, dan UUD 1945,” kata Zakaria saat menjadi narasumber di DPM-PTSP Jatim, Kamis (28/6/18).

Dalam rapat yang bertema “Pengawasan Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perusahaan PMA/PMDN di Jawa Timur”, Zakaria menjelaskan bahwa, yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia, ada pengaturan dan batasan berupa perizinan yang diberikan kepada orang asing apabila hendak tinggal di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Dalam hal orang asing yang bermaksud bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, tentunya juga memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari permohonan RPTKA, permohonan IMTA, permohonan Visa, pemberian VITAS, serta pemberian Izin Keimigrasian (ITAS/ Izin Tinggal Terbatas),” jelasnya.

Baca Juga : Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Kanim Surabaya Gelar Rapat Penguatan TIMPORA Kota Surabaya

Menurut dia, pengertian tenaga kerja asing dapat juga ditinjau dari segi undang-undang, yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di jelaskan bahwa tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Selain itu, tercantum juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, lanjut Zakaria, juga meliputi antaralain, instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing, organisasi internasional, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing, serta perusahaan swasta asing.

“Ada juga badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, seperti badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, serta lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, dan usaha jasa impresariat,” lanjutnya.

Zakaria menegaskan, dalam Undang-Undang Keimigrasian (UUK), untuk setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah juga membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan.

“Dalam rangka itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan,” tegas Zakaria.

Selain hal-hal yang di paparkan diatas, Zakaria juga mengingatkan tentang hak-hak kedaulatan negara harus tetap dijaga, sebab negara yang berdaulat adalah negara yang memiliki hak-hak lain berupa kekuasaan, seperti kekuasaan eksklusif untuk mengendalikan persoalan domestik, kemudian kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang asing. Selain kekuasaan, terdapat pula hak-hak istimewa perwakilan diplomatik dari negara lain, dan juridikasi penuh atas kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya.

“Ini merupakan prinsip absolut sovereignity yang menjadi dasar suatu negara untuk menolak kedatangan dan keberadaan orang asing diwilayahnya,” pungkasnya. (Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com