Mantan Pasutri Arief Budi Dan Sirke Siswoyo Pakai Faktur Pajak Fiktif, Disidangkan Di PN Surabaya

0 508

Surabaya,Lenzanasional.com – Mantan pasangan suami istri Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo didakwa menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya alias fiktif. Kedua terdakwa merupakan bos PT Sieraf Teknis Perkara (STP). Di perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi gedung itu, Arief menjabat sebagai komisaris utama dan Sirke sebagai direktur. Selasa, (04/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah menyatakan, perusahaan kedua terdakwa tercatat sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karangpilang. Kedua terdakwa sebagai pengusaha kena pajak diwajibkan untuk melaporkan dan menyetorkan transaksi penyerahan barang dan jasa selama satu masa pajak dalam surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai (SPT PPN).

Dalam membuat laporan SPT PPN, kedua terdakwa meminta bantuan karyawan perusahaan lain dengan memberikan uang sebagai imbalan. Laporan itu dibuat tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa dengan perusahaan lain untuk penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan kondisinya. Baik faktur keluaran maupun masukan. Tujuannya, untuk mengurangi kewajiban PPN PT STP.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 486,3 juta dari penggunaan faktur pajak fiktif. Kerugian pendapatan negara itu berasal dari selisih PPN PT STP periode 2011 hingga 2014 yang dibayar lebih kecil karena menggunakan faktur fiktif. Perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 39 A jo. Pasal 43 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dalam UU RI Nomor 16 tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pengacara terdakwa, R. Teguh Santoso mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, kantor pajak tidak pernah membuat surat ketetapan kurang bayar untuk terdakwa. Yg jelas kalau materinya adanya kurang bayar. Sebenarnya itu harus diterbitkan surat ketetapan kurang bayar dari kantor pajak,” kata Teguh. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com