Terbit Permen-LHK No.20/2018, Beberapa Burung Tidak Bisa Ikut Kontes Berkicau

0 3,721
Pembina Welangon Bird Comunity (WBC) Surabaya, Surin Welangon, bersama Cak Tolib pendiri komunitas pecinta burung berkicau “Lemah Abang” Jawa Timur.

Surabaya,LenzaNasional.com – Kebiasaan masyarakat Indonesia memelihara burung dalam sangkar sudah menjadi budaya. Hobi memelihara burung pun berkembang ke arah kontes kicauan dan keindahan posturnya.

Salah satu kontes burung yang mulai populer di Indonesia sejak awal 1970-an adalah burung perkutut (Geopelia striata). Mulai 1976, kontes berkembang melibatkan aneka jenis burung. Sebutlah burung berkicau yang populer adalah burung impor seperti Hwa Mei (Garrulax canorus), poksai hitam (Garrulax chinensis), dan kenari (Serinus canarius).

Sementara jenis burung lokal yang biasa dikonteskan adalah cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), kucica hutan atau murai batu (Copsychus malabaricus), dan kacamata jawa (Zosterops flavus). Selain itu, ada pula lovebird (Agapornis sp.), cica daun besar atau cucak hijau (Chloropsis sonnerati), kacer sumatra (Copsychus saularis), anis kembang (Geokichla interpres), dan Kenari (Serinus canarius).

Kontes burung pun diikuti segala lapisan masyarakat, termasuk Presiden Joko Widodo dengan burung murai batu kesayangannya. Bahkan festival burung berkicau sempat digelar di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, untuk memperebutkan Piala Presiden pada Maret 2018.

Namun kini, kontes burung belum tentu bisa bergerak bebas. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia Siti Nurbaya menerbitkan aturan baru dengan menambah daftar satwa dilindungi dari 294 menjadi 921 jenis yang dilindungi, termasuk di antaranya adalah burung berkicau cucak rawa, kenari, dan kacamata jawa.

Baca : “Samsurin” Semangat dan Harapan Baru Kota Surabaya

Sebelumnya, seperti yang dilansir dari detik.com, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK drh. Indra Exploitasia mengatakan, daftar itu tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. “Dasar kriterianya (merujuk) Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 1999,”

“Bila melanggar aturan main tersebut, sanksi yang dikenakan adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 40 UU No. 7/1999. Sementara, bila lalai, akan ada sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” kata drh. Indra Exploitasia.

Buntut dari penerbitan aturan baru tersebut pun menuai protes dari semua kalangan. Dari kalangan paguyuban, pemerhati, dan pecinta burung berkicau. Sebab, aturan tersebut mulai “menyerbu” kontes burung berkicau. Apalagi beberapa burung yang ikut kontes sudah masuk daftar satwa dilindungi.

Seperti yang dikatakan oleh Pembina Welangon Bird Comunity (WBC) Surabaya, Samsurin, bahwa ini suatu kekeliruan dari pemimpin kita juga. Sebab, Presiden Jokowi juga mengadakan kontes burung kicau. Bupati dan yang lainnya jadi ikutan juga. “Pada akhirnya masyarakat berlomba-lomba,” tutur Samsurin yang juga pegiat seni dan kebudayaan, Senin, (6/8/18).

Surin Welangon (sapaan akrabnya) juga berpesan kepada masyarakat pecinta kicau mania, untuk tidak perlu risau dengan Permen Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa itu. Sebab, menurutnya masyarakat hanya mencintai bukannya merusak.

“Karena kalian melindungi dan memelihara serta menternak, itu sama saja kalian sudah melestarikan kelangkaan satwa tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dalam berkontribusi terhadap kepunahan burung-burung di Indonesia, pemerintah diharapkan harus cerdas dalam mengamati hobi dari masyarakat kita ini. Karena kontes burung berkicau bakal tetap abadi.

“Penggemarnya masih banyak dan kalaupun ada larangan untuk jenis yang dilindungi, masih banyak kok jenis burung berkicau yang menurut saya belum dilindungi juga,” pungkasnya. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com