PERATURAN DEWAN PERS
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada poin (a) dapat dikecualikan dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
d. Setelah memuat berita sesuai poin (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu.
c. Dalam registrasi tersebut, pengguna harus menyetujui secara tertulis bahwa isi yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA.
Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat pihak tertentu.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas isi buatan pengguna.
f. Media wajib menyunting, menghapus, atau melakukan tindakan koreksi paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media yang telah memenuhi ketentuan tidak dibebani tanggung jawab atas masalah akibat isi pengguna.
h. Media bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi sesuai batas waktu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
b. Wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
c. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab.
d. Jika berita disebarluaskan media lain:
Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada media tersebut.
Koreksi wajib dilakukan juga oleh media lain yang mengutip.
Media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
e. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal.
c. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah lain yang menegaskan status iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
