4 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi, Lantaran Melawan Saat Ditangkap

0 149

Surabaya, Lenzanasional.com Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya menangkap 4 pelaku pencurian motor ( Curanmor) di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya dan sebanyak 3 motor yang diamankan dari para pelaku, akan dikembalikan kepada para korban.

Kompol Sholeh Kapolsek Sukolilo Surabaya mengatakan, dalam satu hari kita menangkap 4 tersangka diantaranya, MR (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, MS, (29) warga Sidodadi Surabaya, MA, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan RAS, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.

“Awal daripada penangkapan 4 pelaku polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya,” papar Kompol Sholeh di Polsek Sukolilo Kota Surabaya, pada Jum’at (11/11/2022).

Kompol Sholeh mengungkapkan, karena banyaknya informasi dari masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Surabaya dan sekitarnya. Maka Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, membentuk tim khusus terkait masalah pencurian motor (curanmor).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi.

Sementara itu, modus dari 4 pelaku mengincar motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja.

“Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke penadah wilayah Tengumung Surabaya,” tutur Sholeh.

Sholeh pun mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor untuk mendatangi Polsek Sukolilo Surabaya dan warga diminta membawa dokumen lengkap.

“Barang bukti akan dikembalikan ke korban Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com