Gempar Jatim Soroti Pengelolaan Air Bersih Swasta di Surabaya, Dorong PAM Surya Sembada Ambil Alih

SURABAYA — Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menyoroti pengelolaan air bersih oleh pihak swasta di Kota Surabaya. Salah satunya terkait pasokan air bersih yang masih dikelola pengembang di kawasan perumahan elit.
​Padahal, sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketua Gempar Jatim, Zahdi, S.H., menegaskan bahwa demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) seharusnya mampu mengelola secara keseluruhan pasokan air bersih bagi seluruh warga Kota Pahlawan. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan ketegasan dari elemen trias politika yang ada.

​“Surabaya ini Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, harus mampu. Pihak Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada atau PDAM juga telah menyatakan siap mengalirkan air bersih ke seluruh masyarakat. Nah, sekarang tinggal kemauan eksekutif dalam hal ini Pemkot Surabaya, legislatif atau DPRD Surabaya, serta jajaran yudikatif untuk mewujudkannya,” ujar Zahdi di Jalan Sumatra, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).

Dia menjelaskan, sebagai BUMD, PAM Surya Sembada bertugas menjalankan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. Eksekutif dinilai harus berani membuat terobosan agar pengelolaan air bersih sepenuhnya dipegang PDAM setempat. Tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan pelayanan antara masyarakat kecil (wong alit) dengan warga kawasan perumahan elit (wong elit).

​“Apabila diperlukan, guna mengamankan PAD kota ini, DPRD bisa membuat perda terkait yang mengatur pengelolaan air bersih wajib melalui PAM Surya Sembada. Tidak boleh ada pihak swasta,” tegas Zahdi.

Tak hanya persoalan monopoli swasta di kawasan perumahan elit, Zahdi juga menyoroti bobroknya kualitas pelayanan teknis dan manajemen direksi PDAM. Hingga saat ini, masalah ketidaklancaran hingga tersendatnya aliran air bersih masih terus dikeluhkan warga di wilayah Surabaya Utara.

Mirisnya, keluhan tersebut seolah bertepuk sebelah tangan. Gempar Jatim mengaku telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali kepada pihak PDAM untuk meminta klarifikasi, namun tidak pernah mendapat respons.

​”Laporan dan surat dari masyarakat sama sekali tidak digubris. Pihak PDAM terkesan tutup mata dan telinga. Hal ini menjadi bukti nyata bobroknya manajemen serta kepemimpinan direksi PDAM saat ini dalam merespons aduan warga,” cetus Zahdi.

Atas rentetan persoalan tersebut, Gempar Jatim berencana menggelar aksi demonstrasi di tiga titik vital, yakni Kantor PAM Surya Sembada, Pemkot Surabaya, dan DPRD Kota Surabaya. Aksi ini digelar demi menyelamatkan PAD serta menuntut hak air bersih bagi warga Surabaya.

​Selain menuntut kewenangan penuh pengelolaan air bersih kepada PAM Surya Sembada dan evaluasi total kinerja direksi, Gempar Jatim juga menyoal alur dana retribusi dari PAM Surya Sembada sebesar Rp11.000 per sambungan rumah. Menurut Zahdi, dana tersebut seharusnya disetor langsung ke kas daerah terlebih dahulu sebelum didistribusikan sesuai peruntukan, bukan disetor langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 656.000 sambungan rumah aktif di Surabaya. Dalam kalkulasinya, potensi dana retribusi yang terkumpul mencapai Rp7,2 miliar (656.000 dikali Rp11.000).

“Anehnya, selama ini tidak ada publikasi atau transparansi penggunaan dana tersebut oleh DLH Kota Surabaya. Kalau mau dibilang untuk pengelolaan sampah, harus jelas alurnya. Dari TPS ke TPA atau dari TPA ke mana?” pungkas Zahdi.