Sapudi Terancam Jadi Ladang Migas? Aktivis Desak AMDAL dan Risiko Ekologi Dibuka

SUMENEP, lenzanasiona.com – Jangan hanya menghitung berapa besar investasi yang akan masuk ke Pulau Sapudi. Masyarakat juga berhak mengetahui berapa besar risiko ekologis yang mungkin harus mereka tanggung.

Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di tengah rencana aktivitas minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sejumlah alumni aktivis organisasi mahasiswa ekstra kampus (OMEK) yang tergabung dalam Cipayung Plus Pulau Sapudi menyatakan sikap menolak aktivitas pertambangan, khususnya kegiatan pengeboran migas di wilayah tersebut.

Namun, sikap itu tidak semata-mata diletakkan pada persoalan ada atau tidaknya cadangan migas di bawah wilayah perairan Sapudi. Mereka justru mempertanyakan persoalan yang lebih mendasar: bagaimana risiko ekologis dihitung, bagaimana masyarakat memperoleh informasi, dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas industri tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah organisasi alumni aktivis, di antaranya KAHMI Sapudi, IKA PMII Sapudi, PA GMNI Sapudi dan FOKAL IMM Sapudi.

Mereka menyebut sikap tersebut lahir dari serangkaian diskusi, kajian geologis dan focus group discussion (FGD) yang membahas aktivitas pertambangan serta kemungkinan dampaknya terhadap wilayah kepulauan.

Bagi mereka, pembangunan ekonomi dan investasi tidak dapat dilepaskan dari daya dukung lingkungan. Terlebih Pulau Sapudi merupakan wilayah kepulauan yang kehidupan sebagian masyarakatnya sangat bergantung pada laut dan sumber daya pesisir.

Di sinilah persoalan mulai menjadi lebih serius.

Jika keuntungan ekonomi menjadi salah satu alasan utama kegiatan migas, mereka mempertanyakan apakah seluruh potensi biaya ekologis juga telah dihitung secara terbuka.

Sebab, investasi memiliki nilai ekonomi yang dapat dihitung dalam rupiah. Sementara kerusakan ekosistem laut, hilangnya wilayah tangkap nelayan, terganggunya habitat biota laut atau perubahan kondisi pesisir dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih panjang.

KAHMI Sapudi, Yudi Ansori, menyoroti persoalan keterbukaan informasi terkait kegiatan migas tersebut.

Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat mendapatkan akses terhadap dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, kajian risiko serta rencana mitigasi dampak.

Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya hanya mengetahui sebuah proyek ketika seluruh keputusan sudah berjalan.

“Tidak ada alasan yang perlu ditoleransi, semuanya sudah pernah terjadi, perusahaan juga tidak pernah terbuka, termasuk DBH yang diberikan ke Pulau Sapudi,” ujar Yudi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan. Sebab persoalan yang muncul bukan hanya mengenai keberadaan perusahaan atau kegiatan eksploitasi migas, melainkan juga menyangkut transparansi, distribusi manfaat ekonomi dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.

Bagi masyarakat pulau kecil, laut bukan sekadar wilayah perairan.

Laut merupakan sumber penghidupan, ruang mencari ikan, sumber pangan sekaligus bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Karena itu, ketika aktivitas industri berskala besar direncanakan masuk ke wilayah kepulauan, pertanyaan mengenai daya dukung lingkungan menjadi tidak terpisahkan dari pembahasan investasi.

FOKAL IMM Sapudi, Salam, bahkan mempertanyakan kecenderungan pembangunan yang lebih sering menonjolkan angka ekonomi dibandingkan risiko ekologis.

Menurut dia, ketika proyek migas dibicarakan, masyarakat lebih mudah mendengar mengenai nilai investasi, potensi penerimaan negara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja.

Sementara informasi mengenai kemungkinan dampak terhadap ekosistem laut dinilai belum memperoleh ruang yang sama.

“Jarang sekali kita melihat infografis tentang berapa hektare terumbu karang yang akan terdampak atau bagaimana pola migrasi fauna lokal akan terganggu,” katanya.

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Apakah keberhasilan pembangunan hanya diukur dari nilai investasi dan penerimaan ekonomi?

Bagaimana dengan biaya pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan?

Dan bagaimana memastikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut tidak menjadi pihak yang menanggung dampak ketika kegiatan industri telah berakhir?

Pulau kecil memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah daratan luas. Ruang ekologisnya terbatas dan keterkaitan antara kawasan pesisir, laut, permukiman serta mata pencaharian masyarakat sangat kuat.

Karena itu, setiap perubahan pada satu ekosistem dapat memiliki konsekuensi terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat lainnya.

Perdebatan mengenai gas bumi juga tidak sederhana.

Gas alam selama ini kerap ditempatkan dalam pembahasan transisi energi karena emisinya saat pembakaran umumnya lebih rendah dibandingkan batu bara untuk menghasilkan energi yang setara. Namun, kegiatan produksi dan distribusi gas tetap memiliki persoalan lingkungan, termasuk potensi emisi serta kebocoran metana.

Atas dasar itu, Salam menilai istilah energi transisi tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk melakukan kajian lingkungan secara menyeluruh.

“Bukan hanya berapa besar investasinya, tetapi juga bertanya berapa besar risikonya,” tegasnya.

Sementara itu, IKA PMII Sapudi, Hasan Al Hakiki, menyatakan dukungan terhadap sikap yang disampaikan para alumni aktivis.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui konsekuensi dari kegiatan migas yang direncanakan di wilayah mereka.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya informasi mengenai dampak lingkungan yang belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Hasan mengaitkan persoalan tersebut dengan isu perubahan lingkungan, pemanasan global dan anomali kenaikan suhu. Namun, berbagai kemungkinan dampak tersebut menurutnya tetap membutuhkan pembuktian melalui data ilmiah dan kajian yang dapat diverifikasi.

Justru karena itu, menurut dia, keterbukaan dokumen lingkungan menjadi penting.

“Publik tidak membutuhkan propaganda, publik membutuhkan data,” ujarnya.

Jika suatu kegiatan dinyatakan aman bagi lingkungan, masyarakat dapat menilai berdasarkan kajian yang dibuka secara transparan.

Jika risiko dinyatakan dapat dikendalikan, publik juga perlu mengetahui bagaimana metode pengendaliannya.

Dan apabila terdapat potensi dampak, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mitigasi serta mekanisme pemulihannya.

Di tengah perdebatan tersebut, satu isu lain ikut muncul, yakni soal distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan migas.

Yudi Ansori sebelumnya menyinggung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disebutnya berkaitan dengan Pulau Sapudi.

Pernyataan tersebut membutuhkan penjelasan dan data lebih lanjut agar publik dapat mengetahui secara utuh bagaimana mekanisme pembagian manfaat ekonomi dari kegiatan sumber daya alam serta sejauh mana masyarakat daerah memperoleh manfaatnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai migas di Sapudi tidak berhenti pada pertanyaan “ada atau tidak ada migas”.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana sumber daya tersebut dikelola, siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana lingkungan dilindungi dan bagaimana masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Di titik inilah tuntutan transparansi menjadi penting.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai potensi keuntungan. Mereka juga membutuhkan informasi mengenai risiko.

Mereka perlu mengetahui dokumen kajian lingkungan, wilayah yang berpotensi terdampak, langkah mitigasi, sistem pengawasan, mekanisme pengaduan serta skema pertanggungjawaban apabila terjadi dampak lingkungan.

Sebab minyak dan gas memang dapat diekstraksi.

Investasi dapat masuk.

Penerimaan negara dan daerah dapat dihitung.

Namun, ekosistem laut memiliki mekanisme pemulihan yang tidak selalu dapat disamakan dengan logika proyek ekonomi.

Ketika terumbu karang rusak, wilayah tangkap nelayan berubah atau keseimbangan ekosistem terganggu, pemulihannya tidak selalu dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Itulah sebabnya para alumni aktivis Cipayung Plus Pulau Sapudi meminta agar setiap keputusan mengenai aktivitas migas dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis data.

Bagi mereka, penolakan bukan semata-mata persoalan menerima atau menolak investasi.

Ada persoalan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memastikan bahwa ruang hidup mereka tidak menjadi korban dari sebuah kebijakan pembangunan.

Pulau Sapudi mungkin hanya memiliki luas sekitar 167,38 kilometer persegi. Namun, ukuran geografis tersebut tidak menggambarkan besarnya persoalan yang sedang dipertaruhkan.

Di wilayah kecil itu terdapat masyarakat yang hidup dari laut, pesisir dan sumber daya alam di sekitarnya.

Karena itu, ketika industri migas datang membawa janji investasi dan manfaat ekonomi, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan yang sama pentingnya.

Berapa besar manfaatnya?

Berapa besar risikonya?

Siapa yang mengawasi?

Siapa yang bertanggung jawab?

Dan jika terjadi kerusakan, siapa yang membayar biaya pemulihannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan publik di Pulau Sapudi.

Pada akhirnya, persoalan migas di pulau kecil bukan hanya tentang bagaimana mengambil sumber daya alam.

Persoalannya juga tentang bagaimana memastikan sumber daya tersebut tidak diambil dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.

Sebab keuntungan ekonomi dapat dihitung dalam laporan keuangan.

Sementara kehilangan ekosistem dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, sebelum pengeboran dilakukan dan sebelum keputusan menjadi sulit untuk dikoreksi, masyarakat Pulau Sapudi menuntut satu hal yang sederhana: buka datanya, jelaskan risikonya dan libatkan masyarakatnya.