Antarkan Pesanan Sabu, Pengedar Narkoba Endrosono Diringkus Polisi

0 78

SURABAYA, Lenzanasional – Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria diduga pengedar sabu-sabu di depan rumahnya Jalan Endrosono Surabaya, pada Rabu 01 November 2023, sekira pukul 00.00 WIB.

Pria inisial MY (38 tahun) ini diringkus, usai polisi menerima informasi dari masyarakat sebelumnya yang curiga dengan peredaran narkoba oleh tersangka.

Usai diselidiki, polisi akhirnya mengamankan pelaku saat akan mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggan diberhentikan serta dilakukan penggeledahan badan polisi didapati delapan plastik sabu dengan berat keseluruhan 2,24 gram.

“Selain delapan paket sabu tim Unit Narkoba menyita dari rumah pelaku yakni, satu serok, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu dompet merah,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa (28/11/2023).

Kepada polisi ia mengaku barang haram ini diperoleh dari seseorang yang awalnya membeli 9 poket sabu dengan harga Rp. 900.000, dari seseorang yang dipanggil Petok (DPO), pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib.

Rencananya sabu yang didapatkan dari saudara Petok tersebut, ingin dijual lagi oleh MY untuk mencari keuntungan.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com