Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya pada P3SRS Pakuwon center tunjungan plaza sby Ditolak PN Surabaya

Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) pakuwon centre Tunjungan Plaza 5 sby dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan atas gugatan dengan No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby tertanggal 5 April 2024 itu diputuskan oleh Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 Juni 2024.

Ini Hasil Koordinasi Pengelola Pasar Tumpah Bulak Banteng Surabaya Dengan instansi Terkait

Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi sebagai pengelola Pasar menghadiri undangan rapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Selain itu juga hadir beberapa instansi terkait dan perwakilan pedagang serta pemangku wilayah setempat.

Indah Sutoko, Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi mengatakan bahwa hasil pertemuan hari ini senakin menemukan titik terang menuju pada pengelolaan yang lebih baik. Meskipun hingga saat ini pihaknya masih memiliki tanggungan kewajiban melunasi hak sewa dari tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 142 juta.

Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Berhasil Diringkus Polsek Krembangan 

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT, (29 tahun) ditangkap anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan warga Bulak Banteng Wetan Surabaya, itu setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.

“Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.