Tersangka Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya Berhasil Diringkus Polda Jatim 

Kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya akhirnya diungkap oleh Polda Jatim.

Hasil ungkap kasus tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).

Ketua DPD RI Dukung Penguatan Hukum yang Menekankan Antroposen, Ikuti FGD Lingkungan di Unair 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Universitas Airlangga dengan tema ‘Law in the Anthropocene dalam Konteks Indonesia’, yang digelar hybrid pada Senin (10/6/2024), dengan narasumber utama Profesor Mas Achmad Santosa, dari Universitas Indonesia, yang juga pendiri ICEL (Indonesia Center of Environment Law). 

Untuk Tersangka Briptu FN, Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

Peristiwa yang diduga diawali persoalan rumah tangga antara almarhum Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto Kota berujung maut.

Polwan Polrestabes Surabaya ini Didapuk Pelatih dan Pengurus IKASI Jatim, Pernah Juara di Sea Games

Puluhan Medali atas prestasi yang pernah diraih oleh Polwan ( Polisi Wanita ) yang saat ini bertugas di Polrestabes Surabaya, Polda Jatim ini adalah bukti bahwa Polda Jawa Timur memiliki puluhan anggota yang juga atlet berprestasi.

Polwan yang saat ini menjabat sebagai Kassubbag Renprogar pada Bagren di Polrestabes Surabaya, Polda Jatim ini adalah Kompol F Helena B Mantiri,SH.MH.

Dua Satpam Terbukti Mencuri 24 Botol Pil Koplo di Gudang BB Kejari Perak dan Mengedarkannya, Terdakwa Surya Putra Divonis 3 Tahun 2 Bulan dan Dwi Luki 3 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, peredaran obat keras warna putih logo “LL” ( double L), sebanyak 24 botol ( 24 ribu butir), yang diambil sebanyak 3 kali di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya, merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono, dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto bin Kusharsoyo, sebagai Satpam gudang tersebut,diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Terbukti Melakukan Penipuan dan Pengelapan Beberapa Ekor Burung Berkicau Terdakwa Suherman Divonis 10 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan beberapa ekor burung berkicau, di tiga lokasi rumah atau tempat yang berbeda diantaranya di Jalan Golf 1/93 Jogoloyo Surabaya, di jalan Simogunung Kramat Timur Gg. 3/ 7-A Surabaya, dan di jalan Pandegiling 4/3 Kel. Tegalsari, Surabaya, dengan modus berpura- pura menawar dan membeli burung kenari, murai dan anis kembang, milik tiga orang korbannya, namun tidak dibayar justru hilangkan jejak dari penjualnya, dengan Terdakwa R. Suherman Bin R.H.Abd.Syukur (43), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.