Mengaku Sebagai Perwakilan Pertamina di Amerika Serikat dan Tipu Bos PT SBT Terdakwa Emil Khasuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana Penipuan, dengan modus mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,-, untuk masuk ke Bank Indonesia perlu biaya administrasi Rp.2 Miliar, namun setelah ditransfer dana luar negeri itu hanya Fiktif, dengan Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah), diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Kulakan Ganja dan Dijual Untuk Mendapatkan Keuntungan Terdakwa Figur Prasetyo Dituntut 8 Tahun 8 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Kering, seberat 50,524 Gram, yang didapat dari Fadli Al Hakim ( berkas terpisah) di Lumajang, dari pengembangan tangkapan polisi yaitu Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar (berkas terpisah),sebagai pembeli, yang peredarannya di Cafe Flaminggo Lumajang, dengan Terdakwa Figur Prasetyo Budi bin Kusno (28), dipimpin ketua majelis hakim Suparno, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Mabuk Bawa Sajam Penghabisan Terdakwa Aris Setiawan, Dituntut 1 Tahun Penjara 

Sidang perkara pidana dengan sengaja membawa senjata tajam jenis penusuk, diletakkan dalam tas diatas rombong tutup, di depan warung Sumur Welut Lakarsantri Surabaya, dari ketiga pemuda mabuk tersebut, diakui milik salah satunya, dengan Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26) Warga Rusunawa Sumur Welut Tower B/508 Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Surabaya, Pendidikan SMP, dipimpin ketua majelis hakim Sudar, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Main Judi Online Jenis Higgs Domino Juga Jual Chip Kepada Akun Pemain Lain Rp. 60 Ribu 1 Billion, Terdakwa Jaza Fadilah Dituntut 15 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana permainan judi Online jenis Higgs Domino, di aplikasi Play Store, gunakan HP, dapat ID 543966339 dari akun Higgs Domino,membuat akun username : Nasi Rawon Password :12345a, setelah itu mendapat chip gratis 2M sebanyak 3x dalam sehari,juga jual beli chip ke akun lain seharga Rp.60 ribu, dengan Terdakwa Daril Jaza Fadillah bin Kajat Wahyudi, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.