Bawa Sajam Saat Tawuran Anggota Geng All Star Suzuran Diadili PN Surabaya

0 67

SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Fernando Ardiansyah bin Iwan,19, warga Jalan Kedinding Tengah 5/23 Surabaya. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menghadirkan saksi penangkap yaitu Anto Ibnu Nugroho dan Bayu Surya Puryanto di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(15/01/2024).

Anto menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang adanya tawuran antara All Star Suzuran Surabaya melawan team Guk Guk Guk official di Suramadu. Pihaknya langsung langsung menuju koleksi di sisi Selatan gang kecil di kampung Kelurahan Kapas Madya Baru Surabaya sudah berkumpul geng All Star Suzuran sebanyak 40 orang dan membawa senjata tajam, kayu, batu dan peralatan lainnya. Sementara di sisi Utara seberang Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya berkumpul geng Guk Guk Guk official sebanyak 50 orang dan membawa senjata tajam seperti celurit, pedang samurai, golok, kayu, batu dan lainnya.

Nah, saat pihaknya ke lokasi melihat terdakwa yang sudah memegang celurit dengan panjang 145 cm yang diayunkan ke atas. “Kami tahu dari media sosial (medsos terkait adanya tawuran di Suramadu. Saat aplikasi sudah ada dua geng yang sudah berkumpul dan terdakwa mengayunkan celurit sepanjang 145 cm kepada lawannya. Kami menangkap 7 orang dan terdakwa yang membawa senjata tajam yaitu celurit panjang 145 cm,”kata Anton.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saat itu saya baru bergabung dengan geng All Star Suzuran Surabaya. Saya beli celurit ini dibeli dari online seharga Rp 500 ribu dan tujuannya untuk pajangan rumah atau hiasan rumah Yang Mulia,”ucap Fernando.

Menurut Deddy, kejadian itu, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Terdakwa menguasai dan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang berukuran panjang 145 cm tanpa disertai surat izin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa tersebut dapat mengancam keselamatan dan keamanan warga setempat.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”tutup Deddy. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com