Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan, Kapolsek Asemrowo : Terkait Perseteruan Antar Geng

Polsek Asemrowo tangkap pelaku pengeroyokan

0 202

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Telah dilaksanakan kegiatan Press Release, di dihalaman Mapolsek Asemrowo, pada hari Selasa, (09 Februari 2021), sekira pukul 11.00 Wib.

Kegiatan Press Release, terkait keberhasilan Unit Reskrim Polsek Asemrowo ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap korban atas inisial, MDS (17), asal Surabaya, didepan Pasar Loak Baru Jalan Dupak Rukun Surabaya, Sabtu, (06 Februari 2021), sekitar pukul 02.00 Wib.

Atas kejadian pengeroyokan tersebut, kakak korban yang berinisial, MS (19) melaporkan ke Polsek Asemrowo, dengan bukti Laporan Polisi : LP/ K/ 05/ II/ 2021/ JTM/ RES PEL TG PRK/ SEK ASRW.

Berdasarkan laporan dari kakak korban, tidak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan dua pelaku pengeroyokan. Dengan inisial, MA (17). Dan RPP (16). Yang mana kedua pelaku sama-sama berasal dari Surabaya.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa : -1 buah batang kayu bekas patahan dengan panjang + 90 Cm.-1 (satu) buah bongkahan batu.

Dalam pelaksanaan kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan, SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmada, dan Panit Reskrim Polsek Asemrowo.

Dalam wawancaranya, Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan, SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmada menjelaskan, kronologis kejadian pengeroyokan, berawal dari saling menantang di facebook antara Geng POPULER dengan Geng BTP yang selanjutnya berujung terjadi pengeroyokan terhadap korban saudara, MDS.

“Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala atas dan belakang, luka sobek di kelopak mata sebelah kanan, luka sobek di seluruh lengan kanan, serta luka sobek di kaki sebelah kanan,“ ucapnya.

Lebih lanjut, Kompol Hary menerangkan, mendapati korban terluka yang kemudian dibawa teman- temannya ke Rumah Sakit BDH- Surabaya.

“Lalu, disaat kakak korban saudara MS mengetahui adiknya (MDS) terluka, saat itu juga kakak korban melaporkan ke Polsek Asemrowo,“ ujarnya.

Masih kata Kompol Hary, berdasarkan laporan dari kakak korban, Panit Reskrim beserta anggota reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Yakni, MA dan RPP.

“Dari keterangan kedua pelaku, diperoleh pengakuan bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,“ tukasnya.

Dipaparkan, Adapun peran masing-masing dari kedua pelaku, saudara, MA (pelaku) berperan memukul paha kanan korban menggunakan batang kayu sebanyak 2 kali. Sedangkan saudara RPP (pelaku), berperan melempar batu kearah betis kaki kanan korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya kedua pelaku beserta dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Asemrowo juga menambahkan, kedua pelaku yang diketahui masih pelajar akan dijerat dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal : 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e,2e KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com