Berkas Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Dinyatakan Lengkap P21 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0 81

SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi PT Bank BPD Jatim cabang utama ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pelimpahan ini setelah jaksa peneliti Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan berkas berkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar 7,5 milliar dinyatakan lengkap ( P-21 ).

“Sebelumnya, dua tersangka kasus ini, HK dan BK telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak senilai Rp7,5 miliar. BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP, ” terang Kasi Intelijen Kejari Perak Jemmy Sandra, Jumat (17/11/2023).

Perkara dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210 atau setara dengan Rp43,4 milliar .

Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp20 milliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan.

Dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan atau omitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SET.

Namun PT SET ingkar janji telah mengalihkan pembayaran pembayaran tersebut ke bank lain milik PT SET yakni di bank Mandiri cabang basuki Rachmat dan bank Danamon cabang Krian dan bank NISP cabang Tropodo.

“Akibat perbuat dari tersangka HK dan BK PT WIKA dan bank Jatim mengalami kerugian sekitar 7,5 milliar,kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara,namun tidak akan menghentikan proses perkara dan para tersangka segera di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Jemmy. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com