Berkat CCTV, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Satu Pelaku Perampasan Kalung

0 177

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, SH menggelar Konferensi Pers ungkap perkara pencurian disertai kekerasan, pada hari Kamis, (05/08/2021). Turut dibeber satu tersangka beserta barang bukti dihalaman Polsek Sukomanunggal.

Dari data yang diterima wartawan, tersangka diketahui bernama inisial, BP bin Smd alias Ccp (36 tahun). Alamat Jalan Banyu Urip Surabaya ini. Sedangkan dua korban/pelapor atas nama inisial, L. Hidayah, Perempuan, 27 Tahun, Alamat Simomulyo Baru Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya. Dan saudari Sri, M, perempuan, 70 Tahun, Alamat. Simomulyo Baru Surabaya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan.

Kepada wartawan, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, SH mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, didapat 2 (Dua) Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni : 1. Jalan Simomulyo Baru Blok D Sukomanunggal Surabaya. 2. Simomulyo Baru Blok A Sukomanunggal, waktu kejadian 23 sept 2020. Dengan modus berpura-pura menawarkan koran.

Dijelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 05.50 Wib dan dilaporkan oleh dua korban pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 pada jam 10.00 Wib.

Lanjut Kapolsek Sukomanunggal memaparkan, kronologis kejadian, bermula pada hari Jumat Tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 05.50 Wib, di Jalan Simomulyo Baru Blok D Sukomanunggal. Waktu itu korban sedang bersama anak kandungnya atas nama inisial, SF (2 tahun) melaksanakan giat olahraga pagi.

”Tidak lama kemudian, korban dihampiri oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor matic vario dengan Nopol yang dilakban hitam. Didepan korban tersangka berpura-pura menanyakan alamat,” ujar Bunda Esti (Panggilan Akrab Kapolsek Sukomanunggal).

Lebih lanjut, Bunda Esti menjabarkan, disaat korban lengah, tersangka langsung merampas kalung yang menempel di leher korban secara paksa dengan cara ditarik dengan paksa.

”Setelah berhasil merampas kalung korban, tersangka langsung kabur dengan kecepatan tinggi. Pada saat kejadian tersebut diketahui dan diberitakan oleh media OL jatim now.com pada tanggal 31 Agustus 2021,” tukasnya.

Berdasarkan adanya pemberitaan tersebut. Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan lidik mencari alamat korban, dan mengecek Tempat Kejadian Perkara TKP serta menyarankan korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukomanunggal pada hari Minggu, 01 Agustus 2021.

Namun, Korban mendatangi Polsek Sukomanunggal pada hari Senin, 02 Agustus 2021 untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Lalu, dibuatkan LP oleh Kanit Reskrim dan opsnal melanjutkan lidik dengan mencari CCTV di sekitar TKP.

Masih kata Bunda Esti, selanjutnya pada hari selasa 03 Agustus 2021 Kanit Reskrim mendapat rekaman CCTV dari salah satu warga disekitar kejadian perkara. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku dan sama seperti yang diungkap saksi-saksi di TKP, salah satunya tersangka, BP bin Smd alias Ccp.

Atas dasar rekaman CCTV, pada hari Rabu, 04 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung memimpin anggota Opsnal dan piket Penyidik melaksanakan Kring Reskrim dan mobile di TKP maupun sekitar wilayah Darmo dengan sasaran Fokus pada orang dan Unit R2, Tas ransel serta Helm yang diduga pelaku sesuai rekaman CCTV.

Sekitar pukul 05.45 Wib, polisi melihat tersangka BP bin Smd alias Ccp menggunakan sepeda motor Plat No dalam keadaan dilakban, menyamarkan Nopolnya, serta memakai helm merah dan tas ransel warna ungu serta sandal jepit yang sama seperti yang ada di rekaman CCTV melintasi di Jalan Raya Darmo Satelit.

Dengan cepat Unit Reskrim Sukomanunggal melakukan pengejaran dan tepat di Trafic light Darno Satelit seberang Pasar DST, target (tersangka) berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan serta di interograsi terhadapnya.

”Kepada polisi, tersangka BP bin Smd alias Ccp mengakui bahwa benar telah merampas kalung di Simomulyo baru. Selanjutnya, Lalu, tersangka dikeler dan polisi mengamankan baju kaos hitam yang dikenakan saat melakukan kejahatan dari rumahnya. Kemudian pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal, guna proses lidik dan pengembangan lebih lanjut,” terang mantan Kapolsek Kenjeran kepada wartawan. Kamis (5/8/2021).

Dari kejadian tersebut. Polisi mengamankan satu lembaran bukti kepemilikan korban, FC Nota pembelian perhiasan berupa kalung emas. Sedangkan dari tersangka, turut diamankan barang bukti. Berupa, (1). Satu unit SPM Vario warna white red, No.Pol : L 5749 FO. (2). Satu Tas Ransel warna Ungu. (3). Satu buah Helm warna merah, merk INK. (4). Satu Celana pendek warna abu-abu. (5). Satu kaos oblong warna hitam bergambar peta Australia.

Bunda Esti juga menegaskan, modus operandi tersangka, berpura-pura menanyakan alamat dan disaat korban lengah, pelaku langsung mengambil paksa dengan cara menarik perhiasan berupa kalung emas yang ada pada leher korban. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com