Bermodal Sertifikat Palsu, Adi Purnomo Tipu Koban Miliaran Rupiah

0 639

 

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati menyeret terdakwa Adi Purnomo ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (16/02/2022).

Pasalnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini mendakwa terdakwa Adi Purnomo dalam kasus penipuan terhadap Wirantono Wijaya yang dirugikan hingga sebesar Rp.4,4 miliar.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Saksi yakni Wirantono Wijaya, Pegawai Bank Bukopin dan George Harianto.

Wirantono Wijaya mengatakan, saat Itu Jonathan Tantana dalam pertemuannya dengan Adi Purnomo untuk meminjamkan uang dan akan diberikan keuntungan sekitar 8 %. Terlebih, akan diberikan keuntungan selama 2 bulan dengan jaminan Sertifikat. Dalam perjanjiannya apabila tidak dibayar, maka sertifikat itu akan di balik namakan.

“Karena tertarik kemudian saya serahkan uang sebesar Rp.3 miliar dengan cara di transfer 2 kali dan secara tunai dan ada surat dari Notaris untuk pengurusan balik nama serta ada surat dari bank Bokupin,” Kata Wirantono di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim, setelah uang diserahkan apakah sudah dikembalikan dan bagaimana tentang sertifikat tersebut serta berapa total kerugian.

Diketahui, Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar sejak tahun 2019 hingga saat ini belum dikembalikan dan saat itu pernah menagih tapi cuma hanya janji-janji saja dan untuk sertifikat itu memang ada atas nama George Harianto tapi untuk balik namanya tidak ada.

”Yang lebih mengejutkan, setelah dicek surat-suratnya ternyata palsu. Kalau total kerugian bersama keuntungan sekitar Rp.4,4 miliar yang Mulia,” beber Pelapor Wirantono.

Atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pegawai Bank Bukopin Anteiez Zachqibta yang pada intinya menyampaikan, bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif merupakan bukan produk dari Bank Bukopin.”itu bukan produk Bank Bukopin,” beber saksi pegawai Bank Bukopin.

Kemudian George Harianto yang merupakan Pemilik Sertifikat mengatakan Pada intinya tidak kenal dengan terdakwa maupun Winartono. Dan ia menjelaskan, saat itu SHM No. 1333 ke Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur di Surabaya dan akta – aktanya menggunakan jasa Notaris Tulus Widodo, SH., M.Kn.

“Saya tidak pernah melakukan jual beli kepada siapapun terkait sertifikat tersebut,” kata George Harianto.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana, Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido. Pada tahun 2018 yang mana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya.

”Terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang,” katanya.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo.

Lebih lanjut, terdakwa mengatakan, bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2.

”Yang mana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya,” sambungnya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com