Mami Santi Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi di Royal KTV Surabaya

Soesantiningsih alias Mami Santi, terdakwa dalam kasus prostitusi di Royal KTV Surabaya, divonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada 1 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim, Wiyanto, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Juanda

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI Angkatan Laut (AL), Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda Puspenerbal, bersama KPP Bea Cukai Juanda dan sejumlah stakeholder, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I di Bandara Internasional Juanda. Barang haram tersebut disembunyikan di organ vital salah satu penumpang pesawat.Senin, (14/10/2024).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.