Curi 4 Potong Baju Muslim Di Matahari Delta Plaza Surabaya Agus Dan Mariana, Diadili PN Surabaya

0 34

SURABAYA, Lenzanasional – Agus Purwoko dan Mariana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian 4 potong baju muslim di Area Bazar Lantai 3 Matahari Delta Plaza dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Harwiadi menghadirkan saksi Ishaq Wahyudi, Security dan Ayu Lestari SPG Matahari.

Ishaq Wahyudi mengatakan, bahwa kedua terdakwa telah mengambil 4 potong baju muslim cewek, dengan cara memasukan baju tersebut kedalam jaketnya terdakwa laki-laki, saat bulan puasa mau lebaran. Setelah diperiksa di pos security

“Saya melihat terdakwa memasukan busana muslim ke dalam jaket,” kata Ishaq.

Sementara Ayu lestari membenarkan 4 busana muslim yang diambil oleh para terdakwa, saat JPU menunjukan barang bukti di muka persidangan. “Iya benar baju itu yang diambil para terdakwa,” kata Ayu.

Terdakwa Agus Purwoko dan Mariana disidangkan secara video call

 

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan para terdakwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya dan baru pertama kali ini mengambil

“Baru pertama kali ini Yang Mulia,” saut para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Senin, 20 Maret 2023, para terdakwa berangkat ke tempat di Area Bazar Lantai 3 Matahari Delta Plaza Jl.Pemuda Surabaya dan kemudian mereka terdakwa mencari sasaran yaitu 4 buah baju busana muslim dan mereka terdakwa melakukan perbuatan dengan cara terdakwa Agus Purwoko berperan sebagai yang mengambil baju dan terdakwa Marina sebagai yang mengawasi situasi.

Bahwa selanjutnya setelah mereka terdakwa berhasil melakukan perbuatan tersebut dan pada saat mereka terdakwa mau pergi, Pihak Security yaitu saksi Ishaq Wahyudi melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa serta barang bukti berupa 4 buah baju busana muslim dan kemudian diserahkan kepada Petugas Kepolisian dan pada saat mereka terdakwa dilakukan interogasi mengenai kejadian tersebut, mereka terdakwa mengakuinya.

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, pihak Matahari Departement Store di Plaza Surabaya mengalami kerugian kurang lebih dengan jumlah keseluruhan Rp.3.999.200. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com