Dafit Sudarta Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 79

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang terdakwa Dafit Sudarta, dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Mio, kembali digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Fajar Jumirianto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak.

Saksi Fajar Jumirianto mengatakan, bahwa pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, sepeda motor Nopol AG 6632 WQ diparkir di depan rumah Jalan Bulak Kali Tinjang Baru 2 C Nomor 20 Surabaya keadaan di kunci stir.

“Saat terdakwa Dafit Sudarta mengambil terpantau dari CCTV, Yang Mulai,”ucap Fajar dipersidangan.

Atas keterangan saksi, warga Jalan Bulak Kali Tinjang Baru gang 3 Nomor 2 Surabaya mengaku benar. “Iya benar Yang Mulia. Lalu sepeda motor itu sudah dijual kepada Aziz seharga Rp 900 ribu dan uangnya sudah habis Yang Mulai,”kata Dafit melalui video call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menerangkan, terdakwa Dafit Sudarta itu mencari sasaran sepeda motor dengan berjalan kaki. Lalu terdakwa Dafit melihat sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 6632 WQ warna hitam di depan rumah Jalan Bulak Kali Tinjang Baru 2 C Nomor 20 Surabaya. Kemudian sepeda motor itu di dorong sampai makam di Jalan Bulak Setro dan kembali lagi kosnya.

Pada saat sepeda motor itu berhasil dinyalakan langsung dijual kepada Aziz (DPO. “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Fajar Jumirianto mengalami kerugian Rp 4 juta. Selain itu terdakwa Dafit Sudarta diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP,”kata Herlambang. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com