Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyelundupan Baby Lobster

0 241

Surabaya, Lenzanasional.com – Ditpolairud Polda Jawa Timur ungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Minggu (6/7/2021), sekitar pukul 16.30 Wib.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (9/7/2021).

Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologisnya, bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.

“Didalam kantong splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Hum/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com